Pages

Sumber Daya Alam

Senin, 19 Oktober 2015

Sumber daya alam merupakan istilah yang berhubungan dengan materi-materi dan potensi alam yang terdapat di planet bumi yang memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Materi alam tersebut dapat berupa benda hidup (unsur-unsur hayati), yaitu hewan dan tumbuhan. Terdapat pula benda mati (nonhayati), seperti tanah, udara, air, bahan galian atau barang tambang. Selain itu terdapat pula kekuatan-kekuatan alam menghasilkan tenaga atau energi. Misalnya, panas bumi (geothermal), energi matahari, kekuatan air, dan tenaga angin.
Segala sesuatu yang berada di alam (di luar manusia) yang dinilai memiliki daya guna untuk memenuhi kebutuhan sehingga tercipta kesejahteraan hidup manusia tersebut dinamakan sumber daya alam (natural resources). Dalam pengertian lain sumber daya alam adalah semua kekayaan alam yang terdapat di lingkungan sekitar manusia yang dapat dimanfaatkan bagi pemenuhan kebutuhan manusia.
Sumber daya alam mutlak diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo, Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau nonhayati yang sangat berlimpah
Pada umumnya, sumber daya alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan. Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam, penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan. SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara terus-menerus akan habis. Minyak bumi, besi, emas, dan tembaga adalah beberapa contoh dari SDA yang tak dapat diperbaharui.


Luas wilayah Indonesia yang tergolong besar berupa lahan yang masih  belum dimanfaatkan. Banyak pulau yang masih belum berpenghuni sehingga  pada masa yang akan datang masih terbuka luas untuk dikembangkan dengan  berbagai produk pertanian. Lahan yang luas juga menarik para pengusaha untuk membuka perkebunan di berbagai wilayah Indonesia. Selain lahan yang masih luas, Indonesia juga memiliki laut yang luas dan garis pantai yang sangat panjang. Laut dengan berbagai sumber daya yang terkandung di dalamnya belum dimanfaatkan secara optimal oleh penduduk. Sebagian penduduk Indonesia masih  berorientasi ke darat. Padahal, potensi sumber daya laut, khususnya ikan, masih sangat berlimpah. Garis pantai yang sangat panjang juga memungkinkan dikembangkannya budi daya perikanan. Sumber daya alam Indonesia yang  beraneka ragam sudah dikenal oleh bangsa lain sejak dulu. Bangsa India dan Cina sudah mengadakan hubungan dagang dengan bangsa Indonesia sejak abad ke-2 Masehi. Komoditas perdagangan dari Indonesia yang terkenal antara lain emas, kayu cendana, cengkih, lada, dan kapur barus. Komoditas tersebut termasuk yang diperdagangkan di pasaran internasional dengan nilai tinggi. sementara, bangsa India dan Cina membawa barang dagangan berupa kain tenun, ukiran, dan  barang-barang dari gading gajah.
Sumber daya alam di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sumber daya udara, sumber daya tanah, sumber daya air, sumber daya hutan, sumber daya tambang dan sumber daya laut. Gambaran tentang setiap sumber daya alam disampaikan pada bagian berikut ini.

1.      Potensi Sumber Daya Udara
Udara memiliki banyak fungsi bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Manusia dan hewan membutuhkan udara untuk bernapas. Tumbuhan membutuhkan udara untuk melakukan fotosintesis, yaitu proses  pembentukan zat makanan karbohidrat oleh tumbuhan. Zat makanan yang dihasilkan sangat bermanfaat untuk kehidupan manusia dan binatang. Udara juga berfungsi melindungi kehidupan di bumi dari sinar ultraviolet dan benda-benda angkasa yang jatuh ke bumi. Lapisan udara atau atmosfer yang menyelubungi bumi menyaring radiasi ultraviolet yang dapat mengganggu kehidupan di bumi. Benda-benda angkasa yang jatuh ke bumi  juga akan hancur di udara sebelum sampai ke bumi. Bayangkanlah apa yang akan terjadi jika udara tidak ada. Benda-benda angkasa akan banyak yang sampai ke bumi sehingga membahayakan kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Udara terdiri atas tiga unsur utama, yaitu udara kering, uap air, dan aerosol. Udara kering merupakan unsur utama pembentuk udara, terdiri atas nitrogen, oksigen, dan lain-lain.

2.      Potensi Sumber Daya Tanah
a.       Tanah dengan Bahan Induk Vulkanik
Sebaran gunung berapi umumnya terdapat di Sumatra, Jawa, Bali, dan  Nusa Tenggara serta sejumlah daerah di Sulawesi dan Maluku. Dengan demikian, sebaran tanah vulkanik terdapat di Pulau Sumatra sepanjang
Bukit Barisan, Pulau Jawa kecuali di utara Pegunungan Kendeng (Bojonegoro), Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur kecuali Pulau Sumba dan Timor. Selain itu, tanah vulkanik terdapat juga di Maluku kecuali Kepulauan Kei dan Aru, dan bagian utara Sulawesi.

b.       Tanah dengan Bahan Induk Bukan Vulkanik (Tanah Tertier)
·         Sebelah timur dari rangkaian pegunungan di Sumatra (Pegunungan Bukit Barisan), Bangka, Belitung, Kepulauan Riau, dan lain-lain.
·         Bagian utara Jawa Timur (sebelah utara Pegunungan Kendeng) dan Madura.
·         Bagian kecil dari Bali dan Nusa Tenggara Timur (Sumba, Timor).
·         Sebagian besar wilayah Sulawesi.
·         Kalimantan dan sebagian besar Papua.
·         Sebagian besar Maluku.

c.       Tanah Organik
Tanah organik terdiri dari tanah humus dan tanah gambut. Beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang tanah humus :
• Proses terbentuknya : dari hasil pembusukan bahan -bahan organik.
• Ciri-ciri : warna kehitaman, mudah basah,mengandung bahan organic sangat subur.
• Pemanfaatannya : sebagai lahan pertanian.
• Persebaran: Lampung, Jawa Tengah bagianselatan, Kalimantan Selatan
dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan tanah gambut adalah tanah yang proses terbentuknya dari hasil  pembusukan tumbuhan / bahan organik di daerah yang selalu tergenang air (rawa-rawa). Hal-hal lain yang perlu kita ketahui tentang tanah gambut:
• Ciri-ciri : bersifat sangat asam, unsur hara rendah sehingga tidak subur
• Pemanfaatannya : untuk pertanian pasang surut
• Persebaran : Pantai timur Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Halmahera, Seram, Papua, Pantai Selatan.

3.      Potensi Sumber Daya Air
Indonesia memiliki sumber daya air yang berlimpah karena curah hujan yang besar. Namun, di beberapa daerah seperti di Nusa Tenggara Timur, mengalami kekurangan sumber daya air karena curah hujan yang kecil. Di samping itu, kondisi tanah di NTT, berbatu (cadas) sehingga air tidak dapat meresap dengan baik ke dalam tanah.Kekurangan air pada musim kemarau umumnya lebih banyak terjadi karena kerusakan lingkungan akibat ulah manusia. Fungsi hutan menyimpan cadangan air pada saat musim hujan menjadi tidak  berfungsi karena sebagian hutan telah ditebang untuk kepentingan manusia. Pada saat musim hujan, air hujan mengalir ke sungai dan kemudian ke laut tanpa  banyak mengisi cadangan air dalam tanah. Akibatnya, pada musim kemarau hanya sedikit air dalam tanah yang tersedia. Tidak ada air yang mengalir ke sungai-sungai yang ada sehingga sungai-sungai tersebut menjadi kering.
Air di Indonesia tersedia dalam berbagai bentuk, yaitu:
a.       Air Hujan
Curah hujan di Indonesia umumnya sangat tinggi sehingga sangat mendukung kegiatan pertanian. Oleh karena itu, banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkan lahannya untuk kegiatan pertanian.

b.       Air Danau
Danau merupakan wilayah cekungan di daratan yang terisi oleh air. Sumber air yang mengisi danau tidak selalu dari air sungai, tetapi juga  bisa dari air hujan secara langsung maupun rembesan dari air tanah di sekitar danau. Berdasarkan proses pembentukannya danau dibedakan menjadi: (1) danau vulkanik, (2) danau tektonik, (3) danau vulcano-tectonic, (4) danau pelarutan, (5) danau ladam, (6) bendungan.

c.       Air Sungai
Sungai adalah bagian dari muka bumi yang lebih rendah, tempat air mengalir dari hulu sampai hilir. Curah hujan di Indonesia yang sangat  besar menimbulkan banyak sungai dengan berbagai ukuran. Ada sungai yang berukuran kecil dan ada sungai yang berukuran sangat besar. Sungai-sungai yang berukuran besar ada di sejumlah pulau besar seperti Kalimantan, Papua, dan Sumatra.

d.       Air Tanah
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau bebatuan di bawah permukaan tanah. Air tanah merupakan salah satu sumber daya air Selain air sungai dan air hujan, air tanah juga mempunyai peranan yang sangat penting terutama dalam menjaga keseimbangan dan ketersediaan bahan baku air untuk kepentingan rumah tangga (domestik) maupun untuk kepentingan industri.

4.      Potensi Sumber Daya Hutan
Hutan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, luasnya mencapai 99,6 juta hektar atau 52,3% dari luas wilayah Indonesia (Kemenhut, 2011). Luas hutan yang besar tersebut saat ini masih dapat dijumpai di Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra.
Di Jawa, luas hutan telah berkurang karena terjadi alih fungsi untuk  pertanian dan permukiman penduduk. Sementara itu, alih fungsi hutan menjadi  pertanian dan perkebunan banyak dijumpai di Sumatra dan Kalimantan.
Selain hutannya yang luas, hutan Indonesia juga menyimpan kekayaan flora dan fauna atau keanekaragaman hayati yang sangat besar. Bahkan, banyak di antaranya merupakan spesies endemik atau hanya ditemukan di Indonesia, tidak ditemukan di tempat lainnya seperti anoa, burung maloe, dan komodo. Hasil hutan sebenarnya tidak hanya sekadar kayu. Hutan tropis yang dimiliki Indonesia juga menghasilkan buah-buahan dan obat-obatan. Namun demikian, hasil hutan yang banyak dikenal penduduk adalah sebagai sumber kayu. Setidaknya terdapat 4.000 jenis kayu yang 267 jenis di antaranya merupakan kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Secara umum, jenis-jenis kayu dan sebarannya adalah sebagai  berikut. a. Kayu keruing, meranti, agathis dihasilkan terutama di Papua,Sulawesi, dan Kalimantan.  b. Kayu jati banyak dihasilkan di Jawa Tengah. c. Rotan banyak dihasilkan di Kalimantan, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. d. Kayu cendana banyak dihasilkan di Nusa Tenggara Timur. e. Kayu rasamala dan akasia banyak dihasilkan di Jawa Barat. Adapun manfaat atau fungsi dari hutan yaitu seperti berikut: a. Tempat menyimpan air hujan dan kemudian mengalirkannya ke sungai-sungai dan danau sehingga pada musim kemarau tidak mengalami kekeringan.  b. Tempat hidup bagi flora dan fauna yang menjadi sumber makanan dan obat-obatan pada saat ini maupun pada masa yang akan datang. c. Mencegah terjadinya erosi atau pengikisan karena air hujan tidak langsung  jatuh ke tanah dan mengikis tanah-tanah yang subur. d. Menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida sehingga suhu bumi terkendali. e. Sumber kehidupan bagi masyarakat, khususnya masyarakat sekitar hutan dari  produk yang dihasilkannya.

5.      Potensi Sumber Daya Tambang
a.       Minyak Bumi dan Gas
Cadangan minyak bumi Indonesia terus berkurang seiring dengan  pengambilan atau eksploitasi yang terus dilakukan. Sejumlah ahli memperkirakan bahwa dalam kurun waktu 14 tahun ke depan, cadangan minyak bumi tersebut akan habis dan Indonesia terpaksa harus membeli atau mengimpor dari negara lain. Hal itu tidak akan terjadi jika ditemukan cadangan baru yang masih besar. Cadangan minyak bumi Indonesia diperkirakan masih cukup besar.

b.       Batu Bara
Pertambangan batu bara di Kalimantan terdapat di Kalimantan Timur (Lembah Sungai Berau dan Samarinda), Sumatra Barat (Ombilin dan Sawahlunto), Sumatra Selatan (Bukit Asam dan Tanjung Enim).

c.      Bauksit
d.       Pasir Besi
e.      Emas
f.       Timah
g.       Tembaga
h.      Nikel
i.      Aspal
j.        Mangan
k.        Belerang
l.      Marmer
m.        Yodium

6.      Potensi Sumber Daya Laut
Di dalam laut, tersimpan kekayaan alam yang luar biasa besarnya. Potensi kekayaan laut tidak hanya berupa ikan, tetapi juga bahan tambang seperti minyak  bumi, emas, nikel, bauksit, pasir, bijih besi, timah, dan lain-lain yang ada di  bawah permukaan laut. Kekayaan lain dari sumber daya laut adalah sumber daya alam berupa mangrove, terumbu karang, dan lain-lain. Sumber daya ini dikenal dengan sumber daya pesisir.
Berikut beberapa potensi sumber daya laut yang dapat dimanfaatkan: Perikanan, Hutan Mangrove, Terumbu Karang
Gambaran tentang manfaat terumbu karang adalah sebagai berikut:
a.       Manfaat ekonomi, yaitu sebagai sumber makanan, obat-obatan, dan objek wisata bahari.
b.      Manfaat ekologis, yaitu mengurangi hempasan gelombang pantai yang dapat berakibat terjadinya abrasi.
c.       Manfaat sosial ekonomi, yaitu sebagai sumber perikanan yang dapat meningkatkan pendapatan para nelayan.
d.      Menjadi daya tarik objek wisata yang dapat meningkatkan pendapatan penduduk sekitar dari pariwisata.


Sampai sekarang masih banyak orang yang mengatakan bahwa  salah satu faktor yang menyebabkan suatu negara mengalami kemiskinan adalah karena tidak cukupnya sumber-sumber alam yang dimilikinya. Memang benar, rendahnya pendapatan di suatu daerah antara lain disebabkan oleh minimnya sumber-sumber alam yang tersedia baik dalam arti jumlah, jenis maupun kualitasnya. Tanpa adanya sumber-sumber alam di suatu negara, maka tidak akan banyak harapan negara tersebut untuk berhasil dalam pembangunan ekonominya dan begitu juga sebaliknya. Contoh sejarah nusantara menunjukkan bahwa beberapa kerajaan seperti Kahuripan dan Singosari yang memanfaatkan air sungai Brantas untuk irigasi, ternyata membawa kemakmuran.
Selain itu, sejarah dunia menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak tahun 1974, menyebabkan negara Kuwait, Saudi Arabia, dan Uni Arab Emirat sebagai negara penghasil minyak mencapai pendapatan per kapita tertinggi di dunia. Dari data ini, dirasakan pentingnya sumber daya alam dalam pembangunan ekonomi. Simon Kuznets mengatakan bahwa pertumbuhan ekonomi dibatasi oleh kekurangan absolut dari sumber daya alam. Pernyataan Simon Kuznets itu mengandung arti tersirat bahwa negara-negara yang miskin sumber daya alam, akan terhambat pertumbuhan ekonominya.


1.      Sumber Daya Alam Hayati
Sumber daya alam hayati adalah adalah Sumber Daya Alam yang berasal dari mahluk hidup, atau berhubungan dengan mahluk hidup.
a.       Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber daya alam yang sangat beragam dan melimpah. Organisme ini memiliki kemampuan untuk menghasilkan oksigen dan pati melalui proses fotosintesis. Oleh karena itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan. Eksploitasi tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan dan hal ini akan berdampak pada rusaknya rantai makanan. erusakan yang terjadi karena punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen tingkat di atasnya. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:
·         Bahan makanan: padi, jagung,gandum,tebu
·         Bahan bangungan: kayu jati, kayu mahoni
·         Bahan bakar (biosolar): kelapa sawit
·         Obat: jahe, daun binahong, kina, mahkota dewa
·         Pupuk kompos.

b.       Pertanian dan Perkebunan
Indonesia dikenal sebagai negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian di bidang pertanian atau bercocok tanam. Data statistik pada tahun 2001 menunjukkan bahwa 45% penduduk Indonesia bekerja di bidang agrikultur. Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini memiliki lahan seluas lebih dari 31 juta ha yang telah siap tanam, dimana sebagian besarnya dapat ditemukan di Pulau Jawa. Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan komoditi ekspor, antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, ubi, dan singkong. Di samping itu, Indonesia juga dikenal dengan hasil perkebunannya, antara lain karet (bahan baku ban), kelapa sawit (bahan baku minyak goreng), tembakau (bahan baku obat dan rokok), kapas (bahan baku tekstil), kopi (bahan minuman), dan tebu (bahan baku gula pasir).

c.       Hewan, Peternakan, dan Perikanan
Sumber daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun hewan yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatannya dapat sebagai pembantu pekerjaan berat manusia, seperti kerbau dan kuda atau sebagai sumber bahan pangan, seperti unggas dan sapi. Untuk menjaga keberlanjutannya, terutama untuk satwa langka, pelestarian secara in situ dan ex situ terkadang harus dilaksanakan. Pelestarian in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan pelestarian ex situ adalah pelestarian dengan memindahkan hewan tersebut dari habitatnya ke tempat lain. Untuk memaksimalkan potensinya, manusia membangun sistem peternakan, dan juga perikanan, untuk lebih memberdayakan sumber daya hewan.

2.      Sumber Daya Alam Non Hayati
Sumber daya alam non hayati adalah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, angin, sinar matahari, dan hasil tambang.
a.       Air
Air merupakan salah satu kebutuhan utama makhluk hidup dan bumi sendiri didominasi oleh wilayah perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah laut, samudra, dll.) dan hanya 3% yang merupakan air tawar (wilayah sungai, danau, dll.). Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan akan air, baik itu untuk keperluan domestik dan energi, terus meningkat. Air juga digunakan untuk pengairan, bahan dasar industri minuman, penambangan, dan aset rekreasi. Di bidang energi, teknologi penggunaan air sebagai sumber listrik sebagai pengganti dari minyak bumi telah dan akan terus berkembang karena selain terbaharukan, energi yang dihasilkan dari air cenderung tidak berpolusi dan hal ini akan mengurangi efek rumah kaca.

b.       Angin
Pada era ini, penggunaan minyak bumi, batu bara, dan berbagai jenis bahan bakar hasil tambang mulai digantikan dengan penggunaan energi yang dihasilkan oleh angin. Angin mampu menghasilkan energi dengan menggunakan turbin yang pada umumnya diletakkan dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran tinggi. Selain sumbernya yang terbaharukan dan selalu ada, energi yang dihasilkan angin jauh lebih bersih dari residu yang dihasilkan oleh bahan bakar lain pada umumnya. Beberapa negara yang telah mengaplikasikan turbin angin sebagai sumber energi alternatif adalah Belanda dan Inggris.

c.       Tanah
Tanah adalah komponen penyusun permukaan bumi .Tanah termasuk salah satu sumber daya alam nonhayati yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk dan sebagai sumber makanan bagi berbagai jenis makhluk hidup. Pertumbuhan tanaman pertanian dan perkebunan secara langsung terkait dengan tingkat kesuburan dan kualitas tanah. Tanah tersusun atas beberapa komponen, seperti udara, air, mineral, dan senyawa organik. Pengelolaan sumber daya nonhayati ini menjadi sangat penting mengingat pesatnya pertambahan penduduk dunia dan kondisi cemaran lingkungan yang ada sekarang ini.

d.       Hasil Tambang
Sumber daya alam hasil penambangan memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, seperti bahan dasar infrastruktur, kendaraan bermotor, sumber energi, maupun sebagai perhiasan. Berbagai jenis bahan hasil galian memiliki nilai ekonomi yang besar dan hal ini memicu eksploitasi sumber daya alam tersebut. Beberapa negara, seperti Indonesia dan Arab, memiliki pendapatan yang sangat besar dari sektor ini. Jumlahnya sangat terbatas, oleh karena itu penggunaannya harus dilakukan secara efisein. Salah satu contoh dari hasil tambang adalah minyak bumi yang diolah menjadi bensin sebagai bahan bakar kendaraan bermotor.


1.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
UUPA adalah produk hukum nasional pertama yang mengatur tentang sumber daya alam. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa, yang berdasarkan atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama yang harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi pula keperluannya.

2.      Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan
Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa segala bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

3.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Air yang dimaksudkan dalam UU ini adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
Meski tergolong relatif baru semangat yang ada di dalam UU ini adalah penguasaan air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang masih berpusat pada negara, semangat ini kemudian mendorong munculnya semangat privatisasi air yang lebih sekedar menguntungkan pihak swasta. Semangat privatisasi ini lebih melihat air sebagai komoditas yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945, hak-hak masyarakat termasuk di dalamnya masyarakat adat tidak diakomodatif.
Peran yang besar dari pemerintah itu sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air bertumpu pada negara yang pelaksanaannya dijalankan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.

4.      Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-undang Perikanan ini terdiri dari 17 bab dan 110 pasal yang pada intinya mengatur dan meberikan landasan hukum bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan secara optimal dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu aspek yang diatur dalam UU ini adalah wilayah dan pengelolaan perikanan.

5.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya
Undang-undang ini mengartikan sumber daya alam hayati sebagai unsur-unsur hayati di alam yang terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani (satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya yang secara keseluruhan membentuk ekosistem. Unsur-unsur dalam sumber daya alam hayati dan ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lain dan saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan berakibat terganggunya ekosistem.

6.      Undang-undang Nomor  41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 mendefinsikan hutan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sumber daya hutan dengan demikian tidak dilihat sebagai sekumpulan komoditi tetapi juga ekosistem yang unsur-unsurnya saling terkait.


Sumber daya alam adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air, permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi lainnya.

1.      Sumber daya alam berdasarkan unsur pembentuknya:
a.       Sumber daya alam hayati adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Contoh: tumbuhan, hewan, mikro organisme, dll.
b.      Sumber daya alam non hayati adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati. Contoh: bahan tambang, air, udara, batuan, dll.

2.      Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaharuan:
a.       Sumber daya alam yang dapat diperbaharui yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang kali dan dapat dilestarikan. Contoh: air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan, dll.
b.      Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui yaitu sumber daya alam yang terbatas jumlahnya serta terbentuk selama jutaan tahun. Contoh: sinar matahari, arus air laut, udara, dll.

3.      Sumber daya alam berdasarkan kegunaan atau penggunaannya:
a.       Sumber daya alam penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi. Contoh: hasil hutan,  barang tambang, hasil pertanian, dll.
b.      Sumber daya alam penghasil energi adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Contoh: ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dll.


Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan ruang yang sesuai.
Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a.       Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b.      Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c.       Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja sama antar daerah.
Di dalam Ketentuan Umum UU RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Konsep tentang daya dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan hewan ternak dan satwa liar. Daya dukung itu menunjukkan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan hewan yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas lahan.


Manusia sebagai pengolah sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam. Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal dari Negara-negara lain di luar sana yang sudah maju. Padahal negara-negara tersebut tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya ,tapi mereka sselalu dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di Negara mereka yang membuat Negara mereka terus maju. Maka dari itu yang harus kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya, kita akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.

Sumber:
1.      Amdani, Rikhi. 2011. Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam. https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/11/05/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam. Diakses pada 15 Oktober 2015.
2.      Anonim. 2014. Sumber Daya Alam (SDA): Pengertian dan Jenis. http://www.zonasiswa.com/2014/10/sumber-daya-alam-sda-pengertian-dan.html. Diakses pada 15 Oktober 2015.
3.      Anonim. 2013. Sumber Daya Alam. https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam. Diakses pada 15 Oktober 2015.
4.      Anonim. 2013. Daya Dukung Lingkungan Hidup. https://id.wikibooks.org/wiki/Daya_Dukung_Lingkungan_Hidup. Diakses pada 15 Oktober 2015.
5.      Elmida.  2014. Potensi dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam. Jakarta. UNJ.
6.      Helanus, Putra. 2013. Sumber Daya Alam. http://putramhelanus.blogspot.co.id/2013/04/tugas-makalah-sumber-daya-alam.html. Diakses pada 15 Oktober 2015.
7.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
8.      Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan  Ekosistemnya.
9.      Undang-undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
10.  Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan.
11.  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
12.  Undang-undang Nomor  41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Read more ...