Sumber daya alam merupakan
istilah yang berhubungan dengan materi-materi dan potensi alam yang terdapat di
planet bumi yang memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Materi alam
tersebut dapat berupa benda hidup (unsur-unsur hayati), yaitu hewan dan tumbuhan.
Terdapat pula benda mati (nonhayati), seperti tanah, udara, air, bahan galian
atau barang tambang. Selain itu terdapat pula kekuatan-kekuatan alam
menghasilkan tenaga atau energi. Misalnya, panas bumi (geothermal), energi
matahari, kekuatan air, dan tenaga angin.
Segala sesuatu yang berada
di alam (di luar manusia) yang dinilai memiliki daya guna untuk memenuhi
kebutuhan sehingga tercipta kesejahteraan hidup manusia tersebut dinamakan
sumber daya alam (natural resources). Dalam pengertian lain sumber daya alam
adalah semua kekayaan alam yang terdapat di lingkungan sekitar manusia yang
dapat dimanfaatkan bagi pemenuhan kebutuhan manusia.
Sumber daya alam mutlak
diperlukan untuk menunjang kebutuhan manusia, tetapi sayangnya keberadaannya
tidak tersebar merata dan beberapa negara seperti Indonesia, Brazil, Kongo,
Maroko, dan berbagai negara di Timur Tengah memiliki kekayaan alam hayati atau
nonhayati yang sangat berlimpah
Pada umumnya, sumber daya
alam berdasarkan sifatnya dapat digolongkan menjadi SDA yang dapat diperbaharui
dan SDA tak dapat diperbaharui. SDA yang dapat diperbaharui adalah kekayaan
alam yang dapat terus ada selama penggunaannya tidak dieksploitasi berlebihan.
Tumbuhan, hewan, mikroorganisme, sinar matahari, angin, dan air adalah beberapa
contoh SDA terbaharukan. Walaupun jumlahnya sangat berlimpah di alam,
penggunannya harus tetap dibatasi dan dijaga untuk dapat terus berkelanjutan.
SDA tak dapat diperbaharui adalah SDA yang jumlahnya terbatas karena
penggunaanya lebih cepat daripada proses pembentukannya dan apabila digunakan secara
terus-menerus akan habis. Minyak bumi, besi, emas, dan tembaga adalah beberapa
contoh dari SDA yang tak dapat diperbaharui.
Luas wilayah Indonesia yang
tergolong besar berupa lahan yang masih
belum dimanfaatkan. Banyak pulau yang masih belum berpenghuni
sehingga pada masa yang akan datang
masih terbuka luas untuk dikembangkan dengan
berbagai produk pertanian. Lahan yang luas juga menarik para pengusaha
untuk membuka perkebunan di berbagai wilayah Indonesia. Selain lahan yang masih
luas, Indonesia juga memiliki laut yang luas dan garis pantai yang sangat
panjang. Laut dengan berbagai sumber daya yang terkandung di dalamnya belum
dimanfaatkan secara optimal oleh penduduk. Sebagian penduduk Indonesia
masih berorientasi ke darat. Padahal,
potensi sumber daya laut, khususnya ikan, masih sangat berlimpah. Garis pantai
yang sangat panjang juga memungkinkan dikembangkannya budi daya perikanan.
Sumber daya alam Indonesia yang beraneka
ragam sudah dikenal oleh bangsa lain sejak dulu. Bangsa India dan Cina sudah
mengadakan hubungan dagang dengan bangsa Indonesia sejak abad ke-2 Masehi.
Komoditas perdagangan dari Indonesia yang terkenal antara lain emas, kayu
cendana, cengkih, lada, dan kapur barus. Komoditas tersebut termasuk yang
diperdagangkan di pasaran internasional dengan nilai tinggi. sementara, bangsa
India dan Cina membawa barang dagangan berupa kain tenun, ukiran, dan barang-barang dari gading gajah.
Sumber daya alam di
Indonesia dapat dikelompokkan menjadi sumber daya udara, sumber daya tanah,
sumber daya air, sumber daya hutan, sumber daya tambang dan sumber daya laut.
Gambaran tentang setiap sumber daya alam disampaikan pada bagian berikut ini.
1. Potensi Sumber
Daya Udara
Udara memiliki banyak fungsi
bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Manusia dan hewan membutuhkan
udara untuk bernapas. Tumbuhan membutuhkan udara untuk melakukan fotosintesis,
yaitu proses pembentukan zat makanan
karbohidrat oleh tumbuhan. Zat makanan yang dihasilkan sangat bermanfaat untuk
kehidupan manusia dan binatang. Udara juga berfungsi melindungi kehidupan di
bumi dari sinar ultraviolet dan benda-benda angkasa yang jatuh ke bumi. Lapisan
udara atau atmosfer yang menyelubungi bumi menyaring radiasi ultraviolet yang
dapat mengganggu kehidupan di bumi. Benda-benda angkasa yang jatuh ke bumi juga akan hancur di udara sebelum sampai ke
bumi. Bayangkanlah apa yang akan terjadi jika udara tidak ada. Benda-benda
angkasa akan banyak yang sampai ke bumi sehingga membahayakan kehidupan manusia
dan makhluk hidup lainnya. Udara terdiri atas tiga unsur utama, yaitu udara
kering, uap air, dan aerosol. Udara kering merupakan unsur utama pembentuk
udara, terdiri atas nitrogen, oksigen, dan lain-lain.
2. Potensi Sumber
Daya Tanah
a. Tanah dengan
Bahan Induk Vulkanik
Sebaran gunung berapi umumnya terdapat di Sumatra,
Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta
sejumlah daerah di Sulawesi dan Maluku. Dengan demikian, sebaran tanah vulkanik
terdapat di Pulau Sumatra sepanjang
Bukit Barisan, Pulau Jawa kecuali di utara Pegunungan
Kendeng (Bojonegoro), Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
kecuali Pulau Sumba dan Timor. Selain itu, tanah vulkanik terdapat juga di Maluku
kecuali Kepulauan Kei dan Aru, dan bagian utara Sulawesi.
b. Tanah dengan
Bahan Induk Bukan Vulkanik (Tanah Tertier)
·
Sebelah timur dari rangkaian pegunungan di Sumatra
(Pegunungan Bukit Barisan), Bangka, Belitung, Kepulauan Riau, dan lain-lain.
·
Bagian utara Jawa Timur (sebelah utara Pegunungan
Kendeng) dan Madura.
·
Bagian kecil dari Bali dan Nusa Tenggara Timur (Sumba,
Timor).
·
Sebagian besar wilayah Sulawesi.
·
Kalimantan dan sebagian besar Papua.
·
Sebagian besar Maluku.
c. Tanah Organik
Tanah organik terdiri dari tanah humus dan tanah
gambut. Beberapa hal yang perlu kita ketahui tentang tanah humus :
• Proses terbentuknya : dari hasil pembusukan bahan -bahan
organik.
• Ciri-ciri : warna kehitaman, mudah basah,mengandung
bahan organic sangat subur.
• Pemanfaatannya : sebagai lahan pertanian.
• Persebaran: Lampung, Jawa Tengah bagianselatan,
Kalimantan Selatan
dan Sulawesi Tenggara. Sedangkan tanah gambut adalah
tanah yang proses terbentuknya dari hasil
pembusukan tumbuhan / bahan organik di daerah yang selalu tergenang air
(rawa-rawa). Hal-hal lain yang perlu kita ketahui tentang tanah gambut:
• Ciri-ciri : bersifat sangat asam, unsur hara rendah
sehingga tidak subur
• Pemanfaatannya : untuk pertanian pasang surut
• Persebaran : Pantai timur Sumatra, Kalimantan, Sulawesi,
Halmahera, Seram, Papua, Pantai Selatan.
3. Potensi Sumber
Daya Air
Indonesia memiliki sumber
daya air yang berlimpah karena curah hujan yang besar. Namun, di beberapa
daerah seperti di Nusa Tenggara Timur, mengalami kekurangan sumber daya air
karena curah hujan yang kecil. Di samping itu, kondisi tanah di NTT, berbatu
(cadas) sehingga air tidak dapat meresap dengan baik ke dalam tanah.Kekurangan
air pada musim kemarau umumnya lebih banyak terjadi karena kerusakan lingkungan
akibat ulah manusia. Fungsi hutan menyimpan cadangan air pada saat musim hujan
menjadi tidak berfungsi karena sebagian
hutan telah ditebang untuk kepentingan manusia. Pada saat musim hujan, air
hujan mengalir ke sungai dan kemudian ke laut tanpa banyak mengisi cadangan air dalam tanah.
Akibatnya, pada musim kemarau hanya sedikit air dalam tanah yang tersedia.
Tidak ada air yang mengalir ke sungai-sungai yang ada sehingga sungai-sungai
tersebut menjadi kering.
Air di Indonesia tersedia
dalam berbagai bentuk, yaitu:
a. Air Hujan
Curah hujan di Indonesia umumnya sangat tinggi
sehingga sangat mendukung kegiatan pertanian. Oleh karena itu, banyak
masyarakat Indonesia yang memanfaatkan lahannya untuk kegiatan pertanian.
b. Air Danau
Danau merupakan wilayah cekungan di daratan yang
terisi oleh air. Sumber air yang mengisi danau tidak selalu dari air sungai,
tetapi juga bisa dari air hujan secara
langsung maupun rembesan dari air tanah di sekitar danau. Berdasarkan proses pembentukannya
danau dibedakan menjadi: (1) danau vulkanik, (2) danau tektonik, (3) danau
vulcano-tectonic, (4) danau pelarutan, (5) danau ladam, (6) bendungan.
c. Air Sungai
Sungai adalah bagian dari muka bumi yang lebih rendah,
tempat air mengalir dari hulu sampai hilir. Curah hujan di Indonesia yang
sangat besar menimbulkan banyak sungai
dengan berbagai ukuran. Ada sungai yang berukuran kecil dan ada sungai yang
berukuran sangat besar. Sungai-sungai yang berukuran besar ada di sejumlah
pulau besar seperti Kalimantan, Papua, dan Sumatra.
d. Air Tanah
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah
atau bebatuan di bawah permukaan tanah. Air tanah merupakan salah satu sumber
daya air Selain air sungai dan air hujan, air tanah juga mempunyai peranan yang
sangat penting terutama dalam menjaga keseimbangan dan ketersediaan bahan baku
air untuk kepentingan rumah tangga (domestik) maupun untuk kepentingan
industri.
4. Potensi Sumber
Daya Hutan
Hutan Indonesia memiliki
potensi yang sangat besar, luasnya mencapai 99,6 juta hektar atau 52,3% dari
luas wilayah Indonesia (Kemenhut, 2011). Luas hutan yang besar tersebut saat
ini masih dapat dijumpai di Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatra.
Di Jawa, luas hutan telah
berkurang karena terjadi alih fungsi untuk
pertanian dan permukiman penduduk. Sementara itu, alih fungsi hutan
menjadi pertanian dan perkebunan banyak
dijumpai di Sumatra dan Kalimantan.
Selain hutannya yang luas,
hutan Indonesia juga menyimpan kekayaan flora dan fauna atau keanekaragaman
hayati yang sangat besar. Bahkan, banyak di antaranya merupakan spesies endemik
atau hanya ditemukan di Indonesia, tidak ditemukan di tempat lainnya seperti
anoa, burung maloe, dan komodo. Hasil hutan sebenarnya tidak hanya sekadar
kayu. Hutan tropis yang dimiliki Indonesia juga menghasilkan buah-buahan dan
obat-obatan. Namun demikian, hasil hutan yang banyak dikenal penduduk adalah
sebagai sumber kayu. Setidaknya terdapat 4.000 jenis kayu yang 267 jenis di
antaranya merupakan kayu yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Secara umum,
jenis-jenis kayu dan sebarannya adalah sebagai
berikut. a. Kayu keruing, meranti, agathis dihasilkan terutama di
Papua,Sulawesi, dan Kalimantan. b. Kayu
jati banyak dihasilkan di Jawa Tengah. c. Rotan banyak dihasilkan di
Kalimantan, Sumatra Utara dan Sumatra Barat. d. Kayu cendana banyak dihasilkan
di Nusa Tenggara Timur. e. Kayu rasamala dan akasia banyak dihasilkan di Jawa
Barat. Adapun manfaat atau fungsi dari hutan yaitu seperti berikut: a. Tempat
menyimpan air hujan dan kemudian mengalirkannya ke sungai-sungai dan danau
sehingga pada musim kemarau tidak mengalami kekeringan. b. Tempat hidup bagi flora dan fauna yang menjadi
sumber makanan dan obat-obatan pada saat ini maupun pada masa yang akan datang.
c. Mencegah terjadinya erosi atau pengikisan karena air hujan tidak
langsung jatuh ke tanah dan mengikis
tanah-tanah yang subur. d. Menghasilkan oksigen dan menyerap karbon dioksida
sehingga suhu bumi terkendali. e. Sumber kehidupan bagi masyarakat, khususnya
masyarakat sekitar hutan dari produk
yang dihasilkannya.
5. Potensi Sumber
Daya Tambang
a. Minyak Bumi dan
Gas
Cadangan minyak bumi Indonesia terus berkurang seiring
dengan pengambilan atau eksploitasi yang
terus dilakukan. Sejumlah ahli memperkirakan bahwa dalam kurun waktu 14 tahun
ke depan, cadangan minyak bumi tersebut akan habis dan Indonesia terpaksa harus
membeli atau mengimpor dari negara lain. Hal itu tidak akan terjadi jika ditemukan
cadangan baru yang masih besar. Cadangan minyak bumi Indonesia diperkirakan
masih cukup besar.
b. Batu Bara
Pertambangan batu bara di Kalimantan terdapat di
Kalimantan Timur (Lembah Sungai Berau dan Samarinda), Sumatra Barat (Ombilin
dan Sawahlunto), Sumatra Selatan (Bukit Asam dan Tanjung Enim).
c. Bauksit
d. Pasir Besi
e. Emas
f. Timah
g. Tembaga
h. Nikel
i. Aspal
j.
Mangan
k.
Belerang
l. Marmer
m.
Yodium
6. Potensi Sumber
Daya Laut
Di dalam laut, tersimpan
kekayaan alam yang luar biasa besarnya. Potensi kekayaan laut tidak hanya
berupa ikan, tetapi juga bahan tambang seperti minyak bumi, emas, nikel, bauksit, pasir, bijih
besi, timah, dan lain-lain yang ada di
bawah permukaan laut. Kekayaan lain dari sumber daya laut adalah sumber
daya alam berupa mangrove, terumbu karang, dan lain-lain. Sumber daya ini
dikenal dengan sumber daya pesisir.
Berikut beberapa potensi
sumber daya laut yang dapat dimanfaatkan: Perikanan, Hutan Mangrove, Terumbu
Karang
Gambaran tentang manfaat
terumbu karang adalah sebagai berikut:
a. Manfaat ekonomi,
yaitu sebagai sumber makanan, obat-obatan, dan objek wisata bahari.
b. Manfaat
ekologis, yaitu mengurangi hempasan gelombang pantai yang dapat berakibat
terjadinya abrasi.
c. Manfaat sosial
ekonomi, yaitu sebagai sumber perikanan yang dapat meningkatkan pendapatan para
nelayan.
d. Menjadi daya
tarik objek wisata yang dapat meningkatkan pendapatan penduduk sekitar dari
pariwisata.
Sampai sekarang masih banyak
orang yang mengatakan bahwa salah satu
faktor yang menyebabkan suatu negara mengalami kemiskinan adalah karena tidak
cukupnya sumber-sumber alam yang dimilikinya. Memang benar, rendahnya
pendapatan di suatu daerah antara lain disebabkan oleh minimnya sumber-sumber
alam yang tersedia baik dalam arti jumlah, jenis maupun kualitasnya. Tanpa
adanya sumber-sumber alam di suatu negara, maka tidak akan banyak harapan
negara tersebut untuk berhasil dalam pembangunan ekonominya dan begitu juga
sebaliknya. Contoh sejarah nusantara menunjukkan bahwa beberapa kerajaan
seperti Kahuripan dan Singosari yang memanfaatkan air sungai Brantas untuk
irigasi, ternyata membawa kemakmuran.
Selain itu, sejarah dunia
menunjukkan bahwa kenaikan harga minyak tahun 1974, menyebabkan negara Kuwait,
Saudi Arabia, dan Uni Arab Emirat sebagai negara penghasil minyak mencapai
pendapatan per kapita tertinggi di dunia. Dari data ini, dirasakan pentingnya
sumber daya alam dalam pembangunan ekonomi. Simon Kuznets mengatakan bahwa
pertumbuhan ekonomi dibatasi oleh kekurangan absolut dari sumber daya alam.
Pernyataan Simon Kuznets itu mengandung arti tersirat bahwa negara-negara yang
miskin sumber daya alam, akan terhambat pertumbuhan ekonominya.
1. Sumber Daya Alam
Hayati
Sumber daya alam hayati
adalah adalah Sumber Daya Alam yang berasal dari mahluk hidup, atau berhubungan
dengan mahluk hidup.
a. Tumbuhan
Tumbuhan merupakan sumber
daya alam yang sangat beragam dan melimpah. Organisme ini memiliki kemampuan
untuk menghasilkan oksigen dan pati melalui proses fotosintesis. Oleh karena
itu, tumbuhan merupakan produsen atau penyusun dasar rantai makanan. Eksploitasi
tumbuhan yang berlebihan dapat mengakibatkan kerusakan bahkan kepunahan dan hal
ini akan berdampak pada rusaknya rantai makanan. erusakan yang terjadi karena
punahnya salah satu faktor dari rantai makanan akan berakibat punahnya konsumen
tingkat di atasnya. Pemanfaatan tumbuhan oleh manusia diantaranya:
·
Bahan makanan: padi, jagung,gandum,tebu
·
Bahan bangungan: kayu jati, kayu mahoni
·
Bahan bakar (biosolar): kelapa sawit
·
Obat: jahe, daun binahong, kina, mahkota dewa
·
Pupuk kompos.
b. Pertanian dan Perkebunan
Indonesia dikenal sebagai
negara agraris karena sebagian besar penduduk Indonesia mempunyai pencaharian
di bidang pertanian atau bercocok tanam. Data statistik pada tahun 2001
menunjukkan bahwa 45% penduduk Indonesia bekerja di bidang agrikultur. Hal ini
didasarkan pada kenyataan bahwa negara ini memiliki lahan seluas lebih dari 31
juta ha yang telah siap tanam, dimana sebagian besarnya dapat ditemukan di
Pulau Jawa. Pertanian di Indonesia menghasilkan berbagai macam tumbuhan
komoditi ekspor, antara lain padi, jagung, kedelai, sayur-sayuran, cabai, ubi,
dan singkong. Di samping itu, Indonesia juga dikenal dengan hasil
perkebunannya, antara lain karet (bahan baku ban), kelapa sawit (bahan baku
minyak goreng), tembakau (bahan baku obat dan rokok), kapas (bahan baku
tekstil), kopi (bahan minuman), dan tebu (bahan baku gula pasir).
c. Hewan,
Peternakan, dan Perikanan
Sumber daya alam hewan dapat berupa hewan liar maupun
hewan yang sudah dibudidayakan. Pemanfaatannya dapat sebagai pembantu pekerjaan
berat manusia, seperti kerbau dan kuda atau sebagai sumber bahan pangan,
seperti unggas dan sapi. Untuk menjaga keberlanjutannya, terutama untuk satwa
langka, pelestarian secara in situ dan ex situ terkadang harus dilaksanakan. Pelestarian
in situ adalah pelestarian yang dilakukan di habitat asalnya, sedangkan
pelestarian ex situ adalah pelestarian dengan memindahkan hewan tersebut dari
habitatnya ke tempat lain. Untuk memaksimalkan potensinya, manusia membangun
sistem peternakan, dan juga perikanan, untuk lebih memberdayakan sumber daya
hewan.
2. Sumber Daya Alam
Non Hayati
Sumber daya alam non hayati
adalah sumber daya alam yang dapat diusahakan kembali keberadaannya dan dapat
dimanfaatkan secara terus-menerus, contohnya: air, angin, sinar matahari, dan
hasil tambang.
a. Air
Air merupakan salah satu
kebutuhan utama makhluk hidup dan bumi sendiri didominasi oleh wilayah
perairan. Dari total wilayah perairan yang ada, 97% merupakan air asin (wilayah
laut, samudra, dll.) dan hanya 3% yang merupakan air tawar (wilayah sungai,
danau, dll.). Seiring dengan pertumbuhan populasi manusia, kebutuhan akan air,
baik itu untuk keperluan domestik dan energi, terus meningkat. Air juga
digunakan untuk pengairan, bahan dasar industri minuman, penambangan, dan aset
rekreasi. Di bidang energi, teknologi penggunaan air sebagai sumber listrik
sebagai pengganti dari minyak bumi telah dan akan terus berkembang karena
selain terbaharukan, energi yang dihasilkan dari air cenderung tidak berpolusi
dan hal ini akan mengurangi efek rumah kaca.
b. Angin
Pada era ini, penggunaan
minyak bumi, batu bara, dan berbagai jenis bahan bakar hasil tambang mulai
digantikan dengan penggunaan energi yang dihasilkan oleh angin. Angin mampu
menghasilkan energi dengan menggunakan turbin yang pada umumnya diletakkan
dengan ketinggian lebih dari 30 meter di daerah dataran tinggi. Selain
sumbernya yang terbaharukan dan selalu ada, energi yang dihasilkan angin jauh
lebih bersih dari residu yang dihasilkan oleh bahan bakar lain pada umumnya.
Beberapa negara yang telah mengaplikasikan turbin angin sebagai sumber energi
alternatif adalah Belanda dan Inggris.
c. Tanah
Tanah adalah komponen
penyusun permukaan bumi .Tanah termasuk salah satu sumber daya alam nonhayati
yang penting untuk menunjang pertumbuhan penduduk dan sebagai sumber makanan
bagi berbagai jenis makhluk hidup. Pertumbuhan tanaman pertanian dan perkebunan
secara langsung terkait dengan tingkat kesuburan dan kualitas tanah. Tanah
tersusun atas beberapa komponen, seperti udara, air, mineral, dan senyawa
organik. Pengelolaan sumber daya nonhayati ini menjadi sangat penting mengingat
pesatnya pertambahan penduduk dunia dan kondisi cemaran lingkungan yang ada
sekarang ini.
d. Hasil Tambang
Sumber daya alam hasil
penambangan memiliki beragam fungsi bagi kehidupan manusia, seperti bahan dasar
infrastruktur, kendaraan bermotor, sumber energi, maupun sebagai perhiasan.
Berbagai jenis bahan hasil galian memiliki nilai ekonomi yang besar dan hal ini
memicu eksploitasi sumber daya alam tersebut. Beberapa negara, seperti
Indonesia dan Arab, memiliki pendapatan yang sangat besar dari sektor ini.
Jumlahnya sangat terbatas, oleh karena itu penggunaannya harus dilakukan secara
efisein. Salah satu contoh dari hasil tambang adalah minyak bumi yang diolah
menjadi bensin sebagai bahan bakar kendaraan bermotor.
1. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
UUPA adalah produk hukum
nasional pertama yang mengatur tentang sumber daya alam. Dalam undang-undang
ini dijelaskan bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan
tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa, yang berdasarkan atas hukum
adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh
rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada
hukum agama yang harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta
memenuhi pula keperluannya.
2. Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan
Dalam undang-undang ini
dijelaskan bahwa segala bahan galian yang terdapat dalam wilayah hukum
pertambangan Indonesia yang merupakan endapan-endapan alam sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa, adalah kekayaan Nasional bangsa Indonesia dan oleh
karenanya dikuasai dan dipergunakan oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
3. Undang-undang
Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Air yang dimaksudkan dalam
UU ini adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan
tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan
air laut yang berada di darat.
Meski tergolong relatif baru
semangat yang ada di dalam UU ini adalah penguasaan air beserta
sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang masih
berpusat pada negara, semangat ini kemudian mendorong munculnya semangat
privatisasi air yang lebih sekedar menguntungkan pihak swasta. Semangat
privatisasi ini lebih melihat air sebagai komoditas yang jelas-jelas
bertentangan dengan UUD 1945, hak-hak masyarakat termasuk di dalamnya
masyarakat adat tidak diakomodatif.
Peran yang besar dari
pemerintah itu sekaligus menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya air bertumpu
pada negara yang pelaksanaannya dijalankan oleh pemerintah, baik pemerintah
pusat maupun daerah.
4. Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-undang Perikanan ini
terdiri dari 17 bab dan 110 pasal yang pada intinya mengatur dan meberikan
landasan hukum bagi pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan secara
optimal dan berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu
aspek yang diatur dalam UU ini adalah wilayah dan pengelolaan perikanan.
5. Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Undang-undang ini
mengartikan sumber daya alam hayati sebagai unsur-unsur hayati di alam yang
terdiri dari sumber daya alam nabati (tumbuhan) dan sumber daya alam hewani
(satwa) yang bersama dengan unsur non hayati di sekitarnya yang secara
keseluruhan membentuk ekosistem. Unsur-unsur dalam sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya pada dasarnya saling tergantung antara satu dengan yang lain dan
saling mempengaruhi sehingga kerusakan dan kepunahan salah satu unsur akan
berakibat terganggunya ekosistem.
6. Undang-undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang Nomor 41 Tahun
1999 mendefinsikan hutan sebagai kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan
berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sumber daya
hutan dengan demikian tidak dilihat sebagai sekumpulan komoditi tetapi juga
ekosistem yang unsur-unsurnya saling terkait.
Sumber daya alam adalah
sesuatu yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan dan kebutuhan hidup
manusia agar hidup lebih sejahtera yang ada di sekitar alam lingkungan hidup
kita. Sumber daya alam bisa terdapat di mana saja seperti di dalam tanah, air,
permukaan tanah, udara, dan lain sebagainya. Contoh dasar sumber daya alam
seperti barang tambang, sinar matahari, tumbuhan, hewan dan banyak lagi
lainnya.
1. Sumber daya alam
berdasarkan unsur pembentuknya:
a. Sumber daya alam
hayati adalah sumber daya alam yang berasal dari makhluk hidup. Contoh: tumbuhan,
hewan, mikro organisme, dll.
b. Sumber daya alam
non hayati adalah sumber daya alam yang berasal dari benda mati. Contoh: bahan
tambang, air, udara, batuan, dll.
2. Sumber daya alam
berdasarkan sifat pembaharuan:
a. Sumber daya alam
yang dapat diperbaharui yaitu sumber daya alam yang dapat digunakan berulang-ulang
kali dan dapat dilestarikan. Contoh: air, tumbuh-tumbuhan, hewan, hasil hutan,
dll.
b. Sumber daya alam
yang tidak dapat diperbaharui yaitu sumber daya alam yang terbatas jumlahnya
serta terbentuk selama jutaan tahun. Contoh: sinar matahari, arus air laut,
udara, dll.
3. Sumber daya alam
berdasarkan kegunaan atau penggunaannya:
a. Sumber daya alam
penghasil bahan baku adalah sumber daya alam yang dapat digunakan untuk
menghasilkan benda atau barang lain sehingga nilai gunanya akan menjadi lebih tinggi.
Contoh: hasil hutan, barang tambang,
hasil pertanian, dll.
b. Sumber daya alam
penghasil energi adalah sumber daya alam yang dapat menghasilkan atau
memproduksi energi demi kepentingan umat manusia di muka bumi. Contoh: ombak,
panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, minyak bumi, gas bumi, dll.
Daya dukung lingkungan hidup
adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan
makhluk hidup lain. Penentuan daya dukung lingkungan hidup dilakukan dengan cara
mengetahui kapasitas lingkungan alam dan sumber daya untuk mendukung kegiatan
manusia/penduduk yang menggunakan ruang bagi kelangsungan hidup. Besarnya
kapasitas tersebut di suatu tempat dipengaruhi oleh keadaan dan karakteristik
sumber daya yang ada di hamparan ruang yang bersangkutan. Kapasitas lingkungan
hidup dan sumber daya akan menjadi faktor pembatas dalam penentuan pemanfaatan
ruang yang sesuai.
Daya dukung lingkungan hidup
terbagi menjadi 2 (dua) komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive
capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity). Dalam pedoman
ini, telaahan daya dukung lingkungan hidup terbatas pada kapasitas penyediaan
sumber daya alam, terutama berkaitan dengan kemampuan lahan serta ketersediaan
dan kebutuhan akan lahan dan air dalam suatu ruang/wilayah. Oleh karena
kapasitas sumber daya alam tergantung pada kemampuan, ketersediaan, dan
kebutuhan akan lahan dan air, penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam
pedoman ini dilakukan berdasarkan 3 (tiga) pendekatan, yaitu:
a. Kemampuan lahan
untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b. Perbandingan
antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c. Perbandingan
antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar pemanfaatan ruang di
suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi
pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Perbandingan antara
ketersediaan dan kebutuhan akan lahan dan air di suatu wilayah menentukan
keadaan surplus atau defisit dari lahan dan air untuk mendukung kegiatan
pemanfaatan ruang. Hasil penentuan daya dukung lingkungan hidup dijadikan acuan
dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah. Mengingat daya dukung lingkungan
hidup tidak dapat dibatasi berdasarkan batas wilayah administratif, penerapan
rencana tata ruang harus memperhatikan aspek keterkaitan ekologis, efektivitas
dan efisiensi pemanfaatan ruang, serta dalam pengelolaannya memperhatikan kerja
sama antar daerah.
Di dalam Ketentuan Umum UU
RI no 23 tahun 1997 Pasal 1 Ayat 6 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup,
disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup
untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Konsep tentang
daya dukung sebenarnya berasal dari pengelolaan hewan ternak dan satwa liar.
Daya dukung itu menunjukkan kemampuan lingkungan untuk mendukung kehidupan
hewan yang dinyatakan dalam jumlah ekorpersatuan luas lahan.
Manusia sebagai pengolah
sumber daya alam dituntut semaksimal mungkin untuk mengolah sumber daya alam.
Tapi banyak diantara manusia tersebut yang tidak mampu untuk mengolah sumber
daya alam yang telah tersedia yang mengakibatkan negara kita selalu tertinggal
dari Negara-negara lain di luar sana yang sudah maju. Padahal negara-negara
tersebut tidaklah memiliki sumber daya alam sebanyak yang kita punya ,tapi
mereka sselalu dapat mengolah setiap sumber daya alam yang telah tersedia di
Negara mereka yang membuat Negara mereka terus maju. Maka dari itu yang harus
kita lakukan adalah kita harus lebih meningkatkan sumber daya manusia atau kemampuan
dari masyarakat kita agar bisa memaksimalkan atau mengolah sumber daya alam
kita yang begitu melimpah ini. Bukan mustahil jika kita bisa mengolahnya, kita
akan seperti Negara-negara yang telah maju atau bahkan melebihi mereka.
Sumber:
1.
Amdani, Rikhi. 2011.
Karakteristik Ekologi Sumber Daya Alam.
https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/11/05/karakteristik-ekologi-sumber-daya-alam.
Diakses pada 15 Oktober 2015.
2.
Anonim. 2014. Sumber
Daya Alam (SDA): Pengertian dan Jenis.
http://www.zonasiswa.com/2014/10/sumber-daya-alam-sda-pengertian-dan.html.
Diakses pada 15 Oktober 2015.
3.
Anonim. 2013. Sumber
Daya Alam. https://id.wikipedia.org/wiki/Sumber_daya_alam. Diakses pada 15
Oktober 2015.
4.
Anonim. 2013. Daya
Dukung Lingkungan Hidup.
https://id.wikibooks.org/wiki/Daya_Dukung_Lingkungan_Hidup. Diakses pada 15
Oktober 2015.
5.
Elmida. 2014. Potensi dan Pemanfaatan Sumber Daya
Alam. Jakarta. UNJ.
6.
Helanus, Putra. 2013.
Sumber Daya Alam. http://putramhelanus.blogspot.co.id/2013/04/tugas-makalah-sumber-daya-alam.html. Diakses pada 15 Oktober 2015.
7.
Undang-undang Nomor 5
Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
8.
Undang-undang Nomor 5
Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
9.
Undang-undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
10. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan.
11. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
12. Undang-undang Nomor
41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.