Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak
untuk mendapat pembelaan di depan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.
Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan
beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut
para ahli hukum adalah sebagai berikut:
Dalam bukunya
yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat
suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum.
Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan)
yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh
anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu
dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
Hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau
diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis
(peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan
kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi
pelanggar aturan itu.
Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
4.
Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum ialah
keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga
dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam
masyarakat.
Hukum adalah
peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
Hukum adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa
negara dalam melakukan tugasnya.
Dalam bukunya
yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan-kumpulan
peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum itu adalah
mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
Hukum adalah
keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat.
Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau
keadilan.
Hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur
sebagai berikut:
- Hukum mengatur
tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan
perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal
ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan
merugikan kepentingan umum.
- Peraturan hukum
ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang
memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat
bagi masyarakat luas.
- Penegakan aturan
hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun
untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang
untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif.
Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
- Hukum memiliki
sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan
sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.
Tujuan hukum menurut para pakar berbeda-beda, tetapi semuanya
berkesimpulan bahwa tujuan akhir yang ingin dicapai adalah ketertiban dalam
masyarakat, yaitu pola perilaku yang sesuai dengan kaidah atau norma.
Tujuan hukum dapat dikaji melalui 3 teori, yaitu:
a.
Teori
keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum.
b.
Teori
kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi.
c.
Teori
kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif.
a.
Teori Keadilan (Teori Etis)
Yaitu sudut pandangnya yang menyatakan
bahwa hukum itu bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan antara warga
masyarakat. Yang pertama
kali menganut teori ini adalah Aristoteles yang terkenal dengan “Teori Etis”
yang dikemukakannya dalam buku Ethica Nieo Macheis dan Reterico. Ia mengajarkan
bahwa tugas hukum adalah memberikan keadilan pada warga masyarakat.
Adapun pengertian keadilan menurut
Aristoteles ialah memberikan pada setiap orang apa yang semestinya diterimanya.
Untuk itu Aristoteles membagi keadilan atas 2 macam, yaitu:
i. Keadilan
Distributif
Suatu keadilan yang memberi jatah atau imbalan sesuai
dengan apa yang telah dilakukan/ diberikan/ prestasi/ jasanya. Hal ini banyak
berlaku di lapangan hukum publik.
Suatu keadilan yang memberikan jatah atau imbalan sama
banyak terhadap tiap-tiap orang dengan tidak mengingat jasa-jasa/ prestasi
perseorangannya. Konsep ini banyak berlaku di lapangan hukum perdata.
b.
Teori Utiity (Kemanfaatan)
Teori utility dikemukakan oleh Jeremy
Bentham , menurutnya hukum itu harus memberikan kemanfaatan yang
sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Jadi hukum itu bisa saja mengorbankan
kepentingan individu atau perorangan asalkan kepentingan masyarakat luas
terpenuhi.
c.
Kepastian Hukum (Yuridis Formal)
Yang menganut pertama kali teori ini
adalah Van Kan dengan mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk menjaga
kepentingan tiap manusia atau orang sehingga tidak dapat diganggu. Jadi
meskipun aturan atau pelaksana hukum terasa tidak adil dan tidak memberi
manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak tidak menjadi masalah
asalkan kepastian hukum terwujud.
Fungsi hukum bermacam-macam menurut para pakar,
tetapi yang terpenting menurut Achmad Ali ada 3, yaitu:
1.
Fungsi
hukum sebagai alat sosial kontrol
2.
Fungsi
hukum sebagai perekayasa sosial
3.
Fungsi
hukum sebagai simbol
Suatu fungsi untuk menetapkan tin
gkah
laku yang dianggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi atau tindakan
apa yang harus dilakukan bagi pelanggar aturan tersebut (Roni Hantijo
Soemitro). Dengan demikian fungsi sebagai sebagai alat sosial kontrol ini disebut
fungsi pasif, karena hukum bergerak apabila terjadi suatu pelanggaran dari
seseorang,
2.
Alat perekayasa Sosial
Suatu fungsi untuk mengubah masyarakat
ke arah yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum. Dengan demikian, jika ada
sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu
tingkah laku atau perilaku ke arah yang dikehendaki.
3.
Fungsi hukum sebagai simbol
Artinya hukum alat untuk menerjemahkan
istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu.
Misalnya, dalam pasal 362 KUHP, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang
orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana.
Maksud dari mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan
melawan hukum, diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan
adanya simbol-simbol seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan
tidak boleh dilakukan
Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada
kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah
organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan
terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman,staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu
yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara
berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah
atau penguasa.
Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi
tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk
bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat.
Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan
adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan
pengakuan dari negara lain.
Berikut ini
pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.
1.
Aristoteles
Menurut
Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa
untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.
Negara
adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan
oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu
kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang
umum dari ketertiban sosial.
3.
Logeman
Negara adalah
organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan
mengurus masyarakat tertentu.
Negara
adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).
Negara
adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah
dalam suatu wilayah).
Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Negara
adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang
bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau
kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Negara
adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan
hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan
bebas merdeka.
Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama
masyarakat.
10. Krannenburg
Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya
sendiri.
A. Pengertian
Pemerintahan
Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok
orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah
orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan,
Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang
mendefinisikan sebagai lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi dan
tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang
mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi
pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga di mana mereka
ditempatkan.
Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi
pemerintah, yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah
didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas
menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit
didefinisikan sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan
tersendiri untuk mengelola, memanage, serta mengatur jalannya suatu sistem
pemerintahan.
Pemerintahan menurut beberapa ahli, seperti Muh. Kusnardi,
Simorangkir, U. Rossenal dan tokoh terkenal lainnya.
Pemerintahan adalah sebagai organ
(alat) negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan
sebagai fungsi daripada pemerintah.
Pemerintahan adalah segala
urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan
rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja
melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya, termasuk legislatif dan yudikatif.
Pemerintahan adalah ilmu
yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan keluar
struktur dan proses pemerintahan umum.
Pemerintahan diartikan
sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum
itu disusun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun keluar terhadap
warganya.
Pemerintahan definisinya sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan
menjalankan kekuasaannya.
Pemerintahan adalah ilmu tentang
bagaimana cara manusia-manusia dapat diperintah.
Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan
(eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan
(baik pusat dengan daerah maupun rakyat dengan pemerintahnya) dalam
berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.
Pemerintahan adalah suatu yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk
memelihara kedamaian dan keamanan negara, ke dalam dan ke luar.
Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kekuasaan
untuk membuat dan menerapkanhukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
B. Bentuk Pemerintahan
Negara
Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat
dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi.
Pembagian itu berdasarkan kriteria jumlah orang yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut
mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan
dikembangkan oleh Plato, Aristoteles, dan Polybios.
a.
Plato : membagi bentuk
pemerintahan menjadi :
1.
Aristokrasi
: pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa
keadilan.
2.
Timokrasi
: pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang menginginkan
kemasyuran dan kehormatan
3.
Oligarki
: pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan
atau harta kekayaan.
4.
Demokrasi
: pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
5.
Tirani
: pemerintahan yang dipimpin oleh seorang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut
Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus dari
Aristokrasi – Timokrasi – Oligarkhi – Demokrasi – Tirani akan selalu berputar
kembali ke asal
Berdasarkan
kriteria kuantitas (jumlah orang yang memegang kekuasaan) dan kualitas
(ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi
bentuk pemerintahan menjadi :
1.
Monarki
: Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan
untuk kepentingan umum. Bentuk monarki dapat merosot menjadi Tirani.
2.
Tirani
: Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang
kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
3.
Aristokrasi
: Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik
(misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk
kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarki dan bentuk
oligarki dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
4.
Oligarki
: Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya
untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
5.
Plutokrani
: Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan
mereka sendiri.
6.
Polity
: Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya
ditujukan untuk kepentingan umum.
7.
Demokrasi
: Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut
Aristoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari
bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarki, Aristokrasi dan Polity
merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles
berbeda dengan pendapat Plato, di mana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi
merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).
Dalam
teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan
negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarki
– Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar ke bentuk
asal.
Dalam
teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarki dan Republik.
Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarki dan Republik mula pertama kali
dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”,
ia menyatakan bahwa Monarki merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh
seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang,
sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang
berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi
Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria yang
dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.
Ada beberapa kriteria atau ukuran
untuk membedakan antara Monarki dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli.
Pembedaan antara Monarki dan
Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :
a. Jika kehendak negara terjelma
sebagai kehendak seseorang (secara psikologis), maka terdapat bentuk
pemerintahan Monarki.
b. Jika kehendak negara terjelma
sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka
terdapat bentuk Republik.
Pembedaan antara Monarki dan
Republik adalah berdasarkan cara penunjukan kepala negara :
a.
Monarki
adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan
berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan
dalam batas waktu tertentu.
b.
Republik
adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden)
memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya
dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan
atas dasar penunjukan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang
banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.
Pandangan
Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarki dan
Republik atas dasar kriteria “Kesamaan” dan“Ketidaksamaan”.
a.
Monarki : merupakan
bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang
tidak dapat menjadi kepala negara.
b.
Republik :
merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang
memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di
atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter
(Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu
orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara diangkat
berdasarkan pemilihan, akan tetapi di dalam berkuasa makin lama makin berkuasa
secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.
1.
Monarki Absolut.
Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
2. Monarki Konstitusional.
Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
3.
Monarki Parlementer.
Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.
- Republik Absolut
(disebut juga Diktator) : Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi,
sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman
pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi
modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal).
Diktator ada 4 macam yaitu : (a) Diktator legal adalah
pemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam
keadaan bahaya. (b) Diktator nyata adalah pemerintahan Diktator
yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi. (c) Diktator
partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai. (d)
Diktator proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum
proletar (buruh dan petani kecil).
- Republik
Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD
1945.
- Republik Parlementer. Contoh antara lain :
Indonesia pada KRIS 1949 dan UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.
HUBUNGAN HUKUM DAN NEGARA
Hubungan antara negara dan hukum saling
terkait, jika suatu negara tidak ada hukum, maka masyarakat yang ada di negara
itu tidak akan tertata, sebaliknya, hukum tidak akan di terapkan jika tidak ada
negara atau wilayah yang memiliki sebuah pemerintah. Jika hukum tidak ada di
sebuah negara, masyarakat tidak akan hidup nyaman dan aman, karena tidak ada
hukum yang menberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar pelanggaran,
jadi, sebuah negara tidak akan berdiri jika tidak ada hukum di sebuah negara
dan hukum tidak akan diterapkan jika tidak ada negara.
Hukum dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu,
dalam hal ini adalah negara, hukum disetiap negara berbeda berdasarkan budaya
dan agama masing-masing negara, Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa
hukum bersifat mengikat, negara pun terikat oleh hukum, negara dalam hal ini
pemerintah, membutuhkan hukum untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus adil,
tidak memihak, karena negara tanpa aturan hukum akan lumpuh.
Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang
sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk
membedakannya dengan hukum. Negara dan hukum termasuk dalam katagori yang sama,
yaitu “tatanan normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifat paksa, maka
secara sama hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system
norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada
definisi hukum, karena negara atau pemerintah terikat dengan hukum.
Menurut N.S.Timasheff (An Introduction to the
sociology of Law, Cambridge, 1939, hal. 275) yang mengatakan bahwa hukum
barulah timbul, jika suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu,
sehingga pada waktu ini masih terdapat sejumlah bangsa-bangsa yang primitive
yang tidak mengenal hukum.
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://dimensilmu.blogspot.com/2013/11/tujuan-dan-fungsi-hukum.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07
http://dieks2010.wordpress.com/2010/08/27/bentuk-pemerintahan-negara/
http://novazulfikar.wordpress.com/2013/07/16/hubungan-negara-dan-hukum/