Pages

HUKUM, NEGARA, & PEMERINTAHAN

Kamis, 04 Desember 2014
HUKUM



A.      Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan di depan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.


Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut:

1.        Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2.        Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

3.        Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4.        Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5.        J.C.T. Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

6.        Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7.        S.M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8.        P. Borst

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

9.        Prof. Dr. Van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.



Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan   hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  •  Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar   namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.



B.      Tujuan Hukum

Tujuan hukum menurut para pakar berbeda-beda, tetapi semuanya berkesimpulan bahwa tujuan akhir yang ingin dicapai adalah ketertiban dalam masyarakat, yaitu pola perilaku yang sesuai dengan kaidah atau norma.

 Tujuan Hukum

Tujuan hukum dapat dikaji melalui 3 teori, yaitu: 
a.        Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum.
b.        Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi.

c.         Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif.

a.        Teori Keadilan (Teori Etis)

Yaitu sudut pandangnya yang menyatakan bahwa hukum itu bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan antara warga masyarakat. Yang pertama kali menganut teori ini adalah Aristoteles yang terkenal dengan “Teori Etis” yang dikemukakannya dalam buku Ethica Nieo Macheis dan Reterico. Ia mengajarkan bahwa tugas hukum adalah memberikan keadilan pada warga masyarakat.
Adapun pengertian keadilan menurut Aristoteles ialah memberikan pada setiap orang apa yang semestinya diterimanya. 

Untuk itu Aristoteles membagi keadilan atas 2 macam, yaitu:
                              i.     Keadilan Distributif

Suatu keadilan yang memberi jatah atau imbalan sesuai dengan apa yang telah dilakukan/ diberikan/ prestasi/ jasanya. Hal ini banyak berlaku di lapangan hukum publik.

                              ii.    Keadilan Kumulatif
Suatu keadilan yang memberikan jatah atau imbalan sama banyak terhadap tiap-tiap orang dengan tidak mengingat jasa-jasa/ prestasi perseorangannya. Konsep ini banyak berlaku di lapangan hukum perdata.

b.        Teori Utiity (Kemanfaatan) 

Teori utility dikemukakan oleh Jeremy Bentham , menurutnya hukum itu harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Jadi hukum itu bisa saja mengorbankan kepentingan individu atau perorangan asalkan kepentingan masyarakat luas terpenuhi.

c.         Kepastian Hukum (Yuridis Formal)

Yang menganut pertama kali teori ini adalah Van Kan dengan mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap manusia atau orang sehingga tidak dapat diganggu. Jadi meskipun aturan atau pelaksana hukum terasa tidak adil dan tidak memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak tidak menjadi masalah asalkan kepastian hukum terwujud.



C.       Fungsi Hukum 

Fungsi hukum bermacam-macam menurut para pakar, tetapi yang terpenting menurut Achmad Ali ada 3, yaitu:
1.         Fungsi hukum sebagai alat sosial kontrol 
2.         Fungsi hukum sebagai perekayasa sosial 
3.         Fungsi hukum sebagai simbol 

1.        Alat sosial kontrol
Suatu fungsi untuk menetapkan tin
gkah laku yang dianggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi atau tindakan apa yang harus dilakukan bagi pelanggar aturan tersebut (Roni Hantijo Soemitro). Dengan demikian fungsi sebagai sebagai alat sosial kontrol ini disebut fungsi pasif, karena hukum bergerak apabila terjadi suatu pelanggaran dari seseorang,

2.        Alat perekayasa Sosial

Suatu fungsi untuk mengubah masyarakat ke arah yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu tingkah laku atau perilaku ke arah yang dikehendaki.

3.        Fungsi hukum sebagai simbol

Artinya hukum alat untuk menerjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu. Misalnya, dalam pasal 362 KUHP, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana. Maksud dari mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan adanya simbol-simbol seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan




NEGARA

A.      Pengertian Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman,staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.


Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.


1.        Aristoteles


Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.


2.        Mac Iver

Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

3.        Logeman


Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.


4.        Ibnu Chaldun

Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).

5.        Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

6.        Bellefroid

Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

7.        Harold J. Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

8.        J.J. Rousseau

Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

9.        Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

10.  Krannenburg


Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.



Pemerintahan

A.       Pengertian Pemerintahan

Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga di mana mereka ditempatkan.


Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah, yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

Pemerintahan menurut beberapa ahli, seperti Muh. Kusnardi, Simorangkir, U. Rossenal dan tokoh terkenal lainnya.

1.        J.S.T Simorangkir

Pemerintahan adalah sebagai organ (alat) negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada pemerintah.

2.        Muh. Kusnardi

Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya, termasuk legislatif dan yudikatif.

3.        U. Rosenal

Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.

4.        H.A.Brasz

   Pemerintahan diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun keluar terhadap warganya.

5.        W.S Sayre

       Pemerintahan definisinya sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.

6.        R. Mac Iver

        Pemerintahan adalah ilmu tentang bagaimana cara manusia-manusia dapat diperintah.

7.        Syafie Inu kencana

      Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun  rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

8.        C.F.Strong

    Pemerintahan adalah suatu yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, ke dalam dan ke luar.

9.       Wikipedia Indonesia

   Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan         menerapkanhukum serta undang-undang di wilayah tertentu.





B.       Bentuk Pemerintahan Negara

1.          Ajaran Klasik.

Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi. Pembagian itu berdasarkan kriteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles, dan Polybios.

a.        Plato : membagi bentuk pemerintahan menjadi :

1.        Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
2.        Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang menginginkan  kemasyuran dan kehormatan
3.        Oligarki : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
4.        Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
5.        Tirani : pemerintahan yang dipimpin oleh seorang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus dari Aristokrasi – Timokrasi – Oligarkhi – Demokrasi – Tirani akan selalu berputar kembali ke asal

b.        Aristoteles :

Berdasarkan kriteria kuantitas (jumlah orang yang memegang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi :
1.        Monarki : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarki dapat merosot menjadi Tirani.
2.        Tirani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
3.        Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarki dan bentuk oligarki dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
4.        Oligarki : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
5.        Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
6.        Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
7.        Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aristoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarki, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, di mana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).

c.         Polybios :

Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarki – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar ke bentuk asal.



2.        Teori Modern.

Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarki dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarki dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarki merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.



Ada beberapa kriteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarki dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli.

1.        George Jellinek

Pembedaan antara Monarki dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :
a.      Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psikologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarki.
b.      Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.

2.         Leon Duquit

Pembedaan antara Monarki dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukan kepala negara :
a.        Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
b.        Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.

3.         Otto Koellreutter

Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarki dan Republik atas dasar kriteria “Kesamaan” dan“Ketidaksamaan”.
a.        Monarki : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
b.        Republik  : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi di dalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.

Macam–macam Monarki :

1.  Monarki Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
2. Monarki Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
3.  Monarki Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.

Macam–macam Republik.

  1. Republik Absolut (disebut juga Diktator) : Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal). Diktator ada 4 macam yaitu : (a) Diktator legal adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya. (b) Diktator nyata adalah pemerintahan Diktator yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi. (c) Diktator partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai. (d) Diktator proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
  2. Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
  3. Republik Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan   UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.




HUBUNGAN HUKUM  DAN NEGARA


Hubungan antara negara dan hukum saling terkait, jika suatu negara tidak ada hukum, maka masyarakat yang ada di negara itu tidak akan tertata, sebaliknya, hukum tidak akan di terapkan jika tidak ada negara atau wilayah yang memiliki sebuah pemerintah. Jika hukum tidak ada di sebuah negara, masyarakat tidak akan hidup nyaman dan aman, karena tidak ada hukum yang menberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar pelanggaran, jadi, sebuah negara tidak akan berdiri jika tidak ada hukum di sebuah negara dan hukum tidak akan diterapkan jika tidak ada negara.



Hukum dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam hal ini adalah negara, hukum disetiap negara berbeda berdasarkan budaya dan agama masing-masing negara, Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa hukum bersifat mengikat, negara pun terikat oleh hukum, negara dalam hal ini pemerintah, membutuhkan hukum untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus adil, tidak memihak, karena negara tanpa aturan hukum akan  lumpuh.



Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum. Negara dan hukum termasuk dalam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifat paksa, maka secara sama hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum, karena negara atau pemerintah terikat dengan hukum.



Menurut N.S.Timasheff (An Introduction to the sociology of Law, Cambridge, 1939, hal. 275) yang mengatakan bahwa hukum barulah timbul, jika suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu, sehingga pada waktu ini masih terdapat sejumlah bangsa-bangsa yang primitive yang tidak mengenal hukum.



Sumber:
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://dimensilmu.blogspot.com/2013/11/tujuan-dan-fungsi-hukum.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07
http://dieks2010.wordpress.com/2010/08/27/bentuk-pemerintahan-negara/
http://novazulfikar.wordpress.com/2013/07/16/hubungan-negara-dan-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar