Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan lingkungan yang berprinsip
“memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi
masa depan”. Pembangunan berkelanjutan adalah salah satu faktor yang harus
dihadapi untuk mencapai pembangunan berkelanjutan adalah bagaimana memperbaiki
kehancuran lingkungan tanpa mengorbankan kebutuhan pembangunanekonomi dan
keadilan sosial.
Pembangunan berkelanjutan tidak saja
berkonsentrasi pada isu-isu lingkungan. Lebih luas daripada itu, pembangunan
berkelanjutan mencakup tiga lingkup kebijakan: pembangunan ekonomi, pembangunan
sosial dan perlindungan lingkungan. Menyebut ketiga hal dimensi tersebut saling
terkait dan merupakan pilar pendorong bagi pembangunan berkelanjutan.
Pembangunan Hijau pada umumnya dibedakan
dari pembangunan bekelanjutan, dimana pembangunan Hijau lebih mengutamakan
keberlanjutan lingkungan di atas pertimbangan ekonomi dan budaya. Pendukung
Pembangunan Berkelanjutan berargumen bahwa konsep ini menyediakan konteks bagi
keberlanjutan menyeluruh dimana pemikiran mutakhir dari Pembangunan Hijau sulit
diwujudkan. Sebagai contoh, pembangunan pabrik dengan teknologi pengolahan
limbah mutakhir yang membutuhkan biaya perawatan tinggi sulit untuk dapat
berkelanjutan di wilayah dengan sumber daya keuangan yang terbatas.
Keberadaan sumberdaya alam, air, tanah
dan sumberdaya yang lain menentukan aktivitas manusia sehari-hari. Kita tidak
dapat hidup tanpa udara dan air. Sebaliknya ada pula aktivitas manusia yang
sangat mempengaruhi keberadaan sumberdaya dan lingkungan di sekitarnya.
Kerusakan sumberdaya alam banyak ditentukan oleh aktivitas manusia. Banyak
contoh kasus-kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
aktivitas manusia seperti pencemaran udara, pencemaran air, pencemaran tanah
serta kerusakan hutan yang kesemuanya tidak terlepas dari aktivitas manusia,
yang pada akhirnya akan merugikan manusia itu sendiri. Pembangunan yang
mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak dapat
terhindarkan dari penggunaan sumberdaya alam. Namun eksploitasi sumberdaya alam
yang tidak mengindahkan kemampuan dan daya dukung lingkungan mengakibatkan
merosotnya kualitas lingkungan.
Di Indonesia , kontribusi yang menjadi
andalan dalam menyumbang pertumbuhan ekonomi dan sumber devisa serta modal
pembangunan adalah dari sumberdaya alam. “Sumberdaya alam mempunyai peranan
penting dalam perekonomian Indonesia baik pada masa lalu, saat ini maupun masa
mendatang sehingga, dalam penerapannya harus memperhatikan apa yang telah
disepakati dunia internasional
Namun demikian , selain sumberdaya alam
mendatangkan kontribusi besar bagi pembangunan, di lain pihak keberlanjutan
atas ketersediaannya sering diabaikan. Begitu juga aturan yang mestinya ditaati
sebagai landasan pengelolaan suatu usaha dan atau kegiatan mendukung
pembangunan dari sektor ekonomi kurang diperhatikan. Akibatnya, ada
kecenderungan terjadi penurunan daya dukung lingkungan dan menipisnya
ketersediaan sumberdaya alam yang ada serta penurunan kualitas lingkungan
hidup. Di era Otonomi Daerah, pengelolaan lingkungan hidup tetap mengacu pada
Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan juga
Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-undang
No 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Dalam
melaksanakan kewenangannya diatur dengan Peraturan Pemerintah No 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom.
Dalam pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah Provinsi mempunyai 6 kewenangan
terutama menangani lintas kabupaten/kota, sehingga titik berat penanganan
pengelolaan lingkungan hidup ada di kabupaten/kota. Dalam surat edaran Menteri
Dalam Negeri No 045/560 tanggal 24 Mei 2002 tentang pengakuan
Kewenangan/Positif List terdapat 79 Kewenangan dalam bidang lingkungan hidup.
Sejalan dengan lajunya pembangunan nasional yang dilaksanakan permasalahan
lingkungan hidup yang saat ini sering dihadapi adalah kerusakan lingkungan di
sekitar areal pertambangan yang berpotensi merusak bentang alam dan adanya
tumpangtindih penggunaan lahan untuk pertambangan di hutan lindung. Kasus-kasus
pencemaran lingkungan juga cenderung meningkat. Kemajuan transportasi dan
industrialisasi yang tidak diiringi dengan penerapan teknologi bersih
memberikan dampak negatif terutama pada lingkungan perkotaan. Sungai-sungai di
perkotaan tercemar oleh limbah industri dan rumah tangga. Kondisi tanah semakin
tercemar oleh bahan kimia baik dari sampah padat, pupuk maupun pestisida.
Masalah pencemaran ini disebabkan masih rendahnya kesadaran para pelaku dunia
usaha ataupun kesadaran masyarakat untuk hidup bersih dan sehat dengan kualitas
lingkungan yang baik.
Secara sederhana kualitas
lingkungan hidup diartikan sebagai keadaan lingkungan yang dapat memberikan
daya dukung yang optimal bagi kelangsungan hidup manusia di suatu wilayah.
Kualitas lingkungan itu dicirikan antara lain dari suasana yang membuat orang
betah/kerasan tinggal ditempatnya sendiri. Berbagai keperluan hidup terpenuhi
dari kebutuhan dasar/fisik seperti makan minum, perumahan sampai kebutuhan
rohani/spiritual seperti pendidikan, rasa aman, ibadah dan sebagainya.
Secara alami, kehidupan ini
memang merupakan hubungan yang terjadi timbal balik antara sumber daya manusia
dan sumber daya alam (baik yang dapat diperbaharui atau pun tidak). Hubungan
timbal balik tersebut pada akhirnya adalah penentu laju pembangunan.
Faktor-faktor yang mempengaruhi dan menentukan perkembangan pembangunan adalah
lingkungan sosial (jumlah, kepadatan, persebaran, dan kualitas penduduk), dan
pengaruh kehidupan sosial budaya, ekonomi, politik, teknologi, dan sebagainya.
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan
biofisik, sosial ekonomi, dan budaya yaitu:
a. Lingkungan
biofisik adalah lingkungan yang terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang
berhubungan dan saling mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan
makhluk hidup seperti hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik
terdiri dari benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari.
Kualitas lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen
berlangsung seimbang.
b. Lingkungan
sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia dalam hubungan dengan sesamanya dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar kualitas lingkungan sosial ekonomi
dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup sandang, pangan, papan, pendidikan
dan kebutuhan lainnya.
c. Lingkungan
budaya adalah segala kondisi, baik berupa materi (benda) maupun nonmateri yang
dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya
dapat berupa bangunan, peralatan, pakaian, senjata. Dan juga termasuk non
materi seperti tata nilai, norma, adat istiadat, kesenian, sistem politik dan
sebagainya. Standar kualitas lingkungan diartikan baik jika di lingkungan
tersebut dapat memberikan rasa aman, sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya
dalam menjalankan dan mengembangkan sistem budayanya.
Pasal 28H Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat
merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Artinya bahwa menjaga
lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat adalah sebuah kewajiban karena
merupakan bagian dari hak asasi setiap warga negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara
dengan laju deforestasi tercepat di seluruh dunia. Setiap menit area hutan
setara dengan luas lima lapangan sepak bola dihancurkan sebagian besar untuk
dijadikan perkebunan kelapa sawit dan pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta
hektar hutan per tahun. Kondisi ini menempatkan Indonesia sebagai Negara
penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar di dunia setelah China dan Amerika
Serikat.
Pengrusakan lingkungan juga
dilakukan oleh banyak masyarakat kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi
kualitas lingkungan sekitar. Buang sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan
pestisida dan banyak lagi juga menyebabkan degradasi kualitas lingkungan
semakin menjadi.
Neolaka (1991), menyatakan
bahwa kesadaran lingkungan adalah keadaan tergugahnya jiwa terhadap sesuatu,
dalam hal ini lingkungan hidup, dan dapat terlihat pada prilaku dan tindakan
masing-masing individu. Hussel yang
dikutip Brawer (1986), menyatakan bahwa kesadaran adalah pikiran sadar
(pengetahuan) yang mengatur akal, hidup wujud yang sadar, bagian dari
sikap/prilaku, yang dilukiskan sebagai gejala dalam alam dan harus dijelaskan
berdasarkan prinsip sebab musebab. Tindakan sebab, pikiran inilah menggugah
jiwa untuk membuat pilihan, misalnya memilih baik-buruk, indah-jelek.
Buletin Para Navigator
(1988), menyatakan bahwa kesadaran adalah modal utama bagi setiap orang yang
ingin maju. Secara garis besar sadar itu dapat diukur dari beberapa aspek
antara lain:
a. kemampuan
membuka mata dan menafsirkan apa yang dilihat
b. kemampuan
aktivitas
c. kemampuan
berbicara.
Jika seseorang mampu
melakukan ketiga aspek diatas secara terintegrasi maka dialah yang disebut
dengan sadar. Dari segi lain kesadaran adalah adanya hak dan kemapuan kita
untuk menolak melakukan keinginan orang lain atau sesuatu yang diketahui
buruk/tidak bermanfaat bagi dirinya.
Daniel Chiras (Neolaka;2008)
menyatakan bahwa dasar penyebab kesadaran lingkungan adalah etika lingkungan.
Etika lingkungan yang sampai saat ini berlaku adalah etika lingkungan yang
didasarkan pada sistem nilai yang mendudukkan manusia bukan bagian dari alam,
tetapi manusia sebagai penakluk dan pengatur alam. Didalam pendidikan lingkungan
hidup, konsep mental tentang manusia sebagai penakluk alam perlu diubah menjadi
manusia sebagai bagian dari alam.
Dalam kehidupan sehari-hari
banyak kita jumpai anggota masyarakat yang tidak peduli terhadap lingkungan
seki‑tarnya, misalnya dengan membuang sampah seenaknya di
jalanan, atau meletakkan sampah di pinggir jalan seolah bukan miliknya lagi.
Banyak yang tidak menyadari
bahwa pola kehidupan modern saat ini sangat mempengaruhi lingkungan dan kondisi
bumi secara keseluruhan. Kemakmuran yang semakin tinggi telah memberikan
fasilitas hidup semakin mudah melalui perkembangan teknologi. Akibatnya
penggunaan listrik terutama untuk keperluan rumah tangga menjadi sangat besar
dan terus menerus seperti lemari es, mesin cuci, komputer, AC, audio dan sebagainya.
Sedangkan kebiasaan shopping atau memborong belanjaan menyebabkan bertumpuknya
sampah kantong plastik, piring, cangkir atau botol plastik, dan sebagainya.
Sering peraturan perundangan
di‑buat terlambat dan baru muncul setel‑ah terjadi sesuatu yang merugikan masyarakat. Di
samping itu peraturan yang sudah ada pelaksanaannya tidak tegas yang
menyebabkan peraturan‑ya menjadi
mandul. Sebagai contoh banyak peraturan & perundangan yang menyangkut
Kehutanan baik menyangkut pelestarian, pemanfaatan dan sebagainya, namun dalam
pelaksanaannya masih tetap saja ribet dan pabaliut. Akhirnya tetap saja
penggundulan hutan berjalan terus, banjirpun dimana-mana.
Peningkatan usaha
pembangungn, maka akan terjadi pula peningkatan penggunaan sumber daya untk
menyokong pembangunan dan timbulnya permasalahan-permasalahan dalam lingkungan
hidup manusia.
Dalam pembangunan, sumber
alam merupakan kompnen yan penting karena sumber alam ini memberikan kebutuhan
asasi bagi kehidupan. Dalam penggunaan sumebr alam tadi, hendaknya keseimbangan
ekosistem proyek pembangunan, keseimbangan ini bisa terganggu, yang
kadang-kadang bisa membahayakan kehidupan umat.
Harus dicari jalan keluar
yang saling menguntungkan dalam hubungan timbal balik antara proses
pembangunan, penggalian sumber daya, dan masala pengotoran atau perusakan
lingkunga hidup manusia. Sebab pada umumnya, proses pembangunan mempunyai
akibat-akibat yang lebih luas terhadap lingkungan hidup manusia, baik akibat
langsung maupun akibat sampingan seperti pengurangan sumber kekayaan alam
secara kuantitatif & kualitatif, pencemaran biologis, pencemaran kimiawi,
gangguan fisik dan gangguan sosial budaya.
Kerugian-kerugian dan
perubahan-perbahan terhadap lingkungan perlu diperhitungkan, dengan keuntungan
yang diperkirakan akan diperoleh dari suatu proyek pembangunan. Itulah sebabnya
dala setiap usaha pembangunan, ongkos-ongkos sosial untuk menjaga kelestarian
lingkungan perlu diperhitungkan, sedapat mungkin tidak memberatkan kepentingan
umum masyarakat sebagai konsumen hasil pembangunan tersebut.
beberapa hal yang dapat
dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan demikian, antara lain
adalah kualitas dan kuantitas sumber kekayaan alam yang diketahui dan
diperlukan; akibat-akibat dari pengambilan sumber kekayaan alam termasuk
kekayaan hayati dan habisnya deposito kekayaan alam tersebut. Bagaiaman cara
pengelolaannya apakah secara traditional atau memakai teknologi modern,
termasuk pembiayaannya dan pengaruh proyek pada lingkungan terhadap memburuknya
lingkungan serta kemungkinan menghentikan perusakan lingkungan dan menghitung
biaya-biaya serta alternatif lainnya.
Hal – hal tersebut di atas
hanya merupakan sebagian dari daftar persoalan, atau pertanyaan yang harus
dipertimbangkan bertalian dengan setiap proyek pembangunan. Juga sekedar
menggambarkan masalah lingkungan yang konkret yang harus dijawab. Setelah
ditemukan jawaban yang pasti atas pertanyaan-pertanyaan tadi, maka disusun
pedoman-pedoman kerja yang jelas bagi pelbagai kegiatan pebangunan, baik berupa
industri atau bidang lain yan gmemperhatikan faktor perlindungan lingkungan
hidup manusia.
Sebagaimana diarahkan dalam
GBHN Tahun 1988, pembangunan industri merupakan bagian dari pembangunan ekonomi
jangka panjang untuk mencapai stucture ekonomi yang semakin seimbang dari
sektor industri yang maju dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh.
Selanjutnya digariskan pula bahwa proses industrialisasi harus mampu mendorong berkembangnya
industri sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi, pencipta lapangan kerja
baru, sumber peningkatan ekspor dan penghematan devisa, penunjang pembangunan
daera, penunjang pembangunan sektor-sektor lainnya sekaligus wahana
pengembangan dan penguasaan teknologi.
Industrialisasi merupakan
pilihan bagi bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupannya.
Hal terseut antara lain disebabkan terbatasnya lahan pertanian. Industrialisasi
merupakan suatu jawaban terhindarnyan tekanan penduduk terhadap lahan
pertanian. Yang perlu mendapatkan perhatian ialah bahwa industri merupakan
salah satu sektor pembangunan yang sangat potensial untuk merusak dan mencemari
lingkunga . apabia hal ini tidak dapat perhatian serius maka ada kesan bahwa
antara industri dan lingkungan hidup tidak berjalan seiring, dalam arti semakin
maju industri maka semakin rusak lingkungan hidup itu.
Industri yang menggunakan
teknologi untuk meningkatkan taraf hidup manusia akan memberikan dampak negatif
pula berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan. Unsur – unsur pokok yang
diperlukan untuk kegiatan industri antara lain adalah sumber daya alam ( berupa
bahan baku, energi dan air), sumberdaya manusia ( berupa tenaga kerja peda
berbagai tingkatan pendidikan), serta peralatan.
Kegiatan pembangunan
industri yang melibatkan unsur – unsur tersebut dapat menimbulkan dampak
negatif yang berupa:
a. Pandangan yang
kurang menyenangkan bagi wilayah industri.
b. Penurunan niali
tanah di sekitar industri bagi permukiman.
c. Timbul kebisingan
oleh operasi peralatan.
d. Bahan–bahan
buangan yang dikeluarkan oleh industri dapat menggangu dan mengotori udara,
air, dan tanah.
e. Perpindahan
penduduk yang menimbulkan dampak sosial.
f. Hasil produksi
industri dapat mempengaruhi pola hidup masyarakat.
g. Timbulnya
kecemburuan sosial.
Sumber:
-Anonim. Hubungan
Lingkungan dalam Pembangunan. http://www.artikellingkunganhidup.com/hubungan-lingkungan-dengan-pembangunan.html. Diakses pada 18 November 2015.
-Naldi, Febry et al.
2014. Kesadaran Lingkungan. http://fnphotoart.blogspot.co.id/2014/04/makalah-kesadaran-lingkungan-mata-kuliah.html. Diakses pada 18 November 2015.
-Ridwan. 2013.
Keberlanjutan Pembangunan. https://ridwanmuslim.wordpress.com/2013/01/20/keberlanjutan-pembangunan/. Diakses pada 18 November 2015.
-S. Rizky. 2010.
Pencemaran dan Pengrusakan Lingkungan Hidup oleh Proses Pembangunan. http://assidiqichywt.blogspot.co.id/2010/11/pencemaran-dan-perusakan-lingkungan.html. Diakses pada 18 November 2015.
-Sitorus, Wellyater
Victor. 2011. Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko. https://wellyaterforum.wordpress.com/2011/11/12/mutu-lingkungan-hidup-dengan-resiko/. Diakses pada 18 November 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar