Pages

Masalah Lingkungan dalam Pertambangan Energi

Jumat, 08 Januari 2016
Menurut jenis yang dihasilkan di Indonesia terdapat antara lain pertambangan minyak dan gas bumi ; logam – logam mineral antara lain seperti timah putih, emas, nikel, tembaga, mangan, air raksa, besi, belerang, dan lain-lain dan bahan – bahan organik seperti batu bara, batu-batu berharga seperti intan, dan lain- lain.
Pembangunan dan pengelolaan pertambangan perlu diserasikan dengan bidang energi dan bahan bakar serta dengan pengolahan wilayah, disertai dengan peningkatan pengawasan yang menyeluruh.
Pengembangan dan pemanfaatan energi perlu secara bijaksana baik itu untuk keperluan ekspor maupun penggunaan sendiri di dalam negeri serta kemampuan penyediaan energi secara strategis dalam jangka panjang. Sebab minyak bumi sumber utama pemakaian energi yang penggunaannya terus meningkat, sedangkan jumlah persediaannya terbatas. Karena itu perlu adanya pengembangan sumber-sumber energi lainnya seperti batu bara, tenaga air, tenaga air, tenaga panas bumi, tenaga matahari, tenaga nuklir, dan sebagainya.
Pencemaran lingkungan sebagai akibat pengelolaan pertambangan umumnya disebabkan oleh faktor kimia, faktor fisik, faktor biologis. Pencemaran lingkungan ini biasanya lebih daripada di luar pertambangan. Keadaan tanah, air dan udara setempat di tambang mempunyai pengaruh yang timbal balik dengan lingkungannya. Sebagai contoh misalnya pencemaran lingkungan oleh CO sangat dipengaruhi oleh keanekaragaman udara, pencemaran oleh tekanan panas tergantung keadaan suhu, kelembaban dan aliran udara setempat.
Suatu pertambangan yang lokasinya jauh dari masyarakat atau daerah industri bila dilihat dari sudut pencemaran lingkungan lebih menguntungkan daripada bila berada dekat dengan permukiman masyarakat umum atau daerah industri. Selain itu jenis suatu tambang juga menentukan jenis dan bahaya yang bisa timbul pada lingkungan. Akibat pencemaran pertambangan batu bara akan berbeda dengan pencemaran pertambangan mangan atau pertambangan gas dan minyak bumi. Keracunan mangan akibat menghirup debu mangan akan menimbulkan gejala sukar tidur, nyeri dan kejang – kejang otot, ada gerakan tubuh di luar kesadaran, kadang-kadang ada gangguan bicara dan impotensi.
Melihat ruang lingkup pembangunan pertambangan yang sangat luas, yaitu mulai dari pemetaan, eksplorasi, eksploitasi sumber energi dan mineral serta penelitian deposit bahan galian, pengolahan hasil tambang dan mungkin sampai penggunaan bahan tambang yang mengakibatkan gangguan pada lingkungan, maka perlu adanya perhatian dan pengendalian terhadap bahaya pencemaran lingkungan dan perubahan keseimbangan ekosistem, agar sektor yang sangat vital untuk pembangunan ini dapat dipertahankan kelestariannya.
Dalam pertambangan dan pengolahan minyak bumi misalnya mulai eksplorasi, eksploitasi, produksi, pemurnian, pengolahan, pengangkutan, serta kemudian menjualnya tidak lepas dari bahaya seperti bahaya kebakaran, pengotoran terhadap lingkungan oleh bahan-bahan minyak yang mengakibatkan kerusakan flora dan fauna, pencemaran akibat penggunaan bahan-bahan kimia dan keluarnya gas-gas/ uap-uap ke udara pada proses pemurnian dan pengolahan.
Dalam rangka menghindari terjadinya kecelakaan pencemaran lingkungan dan gangguan keseimbangan ekosistem baik itu berada di lingkungan pertambangan ataupun berada di luar lingkungan pertambangan, maka perlu adanya pengawasan lingkungan terhadap:
1.         Cara pengolahan pembangunan dan pertambangan.
2.         Kecelakaan pertambangan.
3.         Penyehatan lingkungan pertambangan.
4.         Pencemaran dan penyakit-penyakit yang mungkin timbul.

1.      Eksplorasi
Kegiatan eksplorasi tidak termasuk ke dalam kajian studi AMDAL karena merupakan rangkaian kegiatan survey dan studi pendahuluan yang dilakukan sebelum berbagai kajian kelayakan dilakukan. Yang termasuk sebagai kegiatan ini adalah:
·           Pengamatan melalui udara
·           Survey geofisika
·           Studi sedimen di aliran sungai dan
·           Studi geokimia yang lain,

Diperkirakan lebih dari 2/3 kegiatan ekstraksi bahan mineral didunia dilakukan dengan pertambangan terbuka. Teknik tambang terbuka biasanya dilakukan dengan open pit mining, strip mining, dan quarrying,
a.       Open Pit Mining
Penambangan dengan metode tambang terbuka adalah suatu kegiatan penggalian bahan galian seperti batu bara, ore (bijih), batu dan sebagainya di mana para pekerja berhubungan langsung dengan udara luar dan iklim.
Tambang terbuka (open pit mining) juga disebut dengan open cut mining; adalah metode penambangan yang dipakai untuk menggali mineral deposit yang ada pada suatu batuan yang berada atau dekat dengan permukaan.
Metode ini cocok dipakai untuk ore bodies yang berbentuk horizontal yang memungkinkan produksi tinggi dengan ongkos rendah.  Walaupun “stripping” dan “quarrying” termasuk ke dalam open pit mining, namun strip mining biasanya dipakai untuk penambangan batubara dan quarry mining yang berhubungan dengan produksi non-metallic minerals seperti dimension stone, rock aggregates, dll.
b.      Strip Mining
Dengan menggunakan alat pengeruk, penggalian dilakukan pada suatu bidang galian yang sempit untuk mengambil mineral. Setelah mineral diambil, dibuat bidang galian baru di dekat lokasi galian yang lama. Batuan limbah yang dihasilkan digunakan untuk menutup lubang yang dihasilkan oleh galian sebelumnya. Teknik tambang seperti ini biasanya digunakan untuk menggali deposit batu bara yang tipis dan datar yang terletak di dekat permukaan tanah.
c.       Quarrying
Bertujuan untuk mengambil batuan ornamen, bahan bangunan seperti pasir, kerikil, batu untuk urugan jalan, semen, beton dan batuan urugan jalan makadam.
Tambang bawah tanah digunakan jika zona mineralisasi terletak jauh di dalam tanah sehingga jika digunakan teknik pertambangan terbuka jumlah batuan penutup yang harus dipindahkan sangat besar. Produktivitas tambang tertutup 5 sampai 50 kali lebih rendah dibanding tambang terbuka, karena ukuran alat yang digunakan lebih kecil dan akses ke dalam lubang tambang lebih terbatas. Kegiatan ekstraksi menghasilkan limbah dan produk samping dalam jumlah yang sangat banyak. Limbah utama yang dihasilkan adalah batuan penutup dan limbah batuan. Batuan penutup (overburden) dan limbah batuan adalah lapisan batuan yang tidak mengandung mineral, yang menutupi atau berada di antara zona mineralisasi atau batuan yang mengandung mineral dengan kadar rendah sehingga tidak ekonomis untuk diolah.
Batuan penutup umumnya terdiri dari tanah permukaan dan vegetasi sedangkan batuan limbah meliputi batuan yang dipindahkan pada saat pembuatan terowongan, pembukaan dan eksploitasi singkapan bijih serta batuan yang berada bersamaan dengan singkapan bijih.

2.      Reklamasi Setelah Pasca Tambang
a.       Decommissioning dan Penutupan Tambang
Setelah ditambang selama masa tertentu cadangan bijih tambang akan menurun dan tambang harus ditutup karena tidak ekonomis lagi. Karena tidak mempertimbangkan aspek lingkungan, banyak lokasi tambang yang ditelantarkan dan tidak ada usaha untuk rehabilitasi. Pada prinsipnya kawasan atau sumber daya alam yang dipengaruhi oleh kegiatan pertambangan harus dikembalikan ke kondisi yang aman dan produktif melalui rehabilitasi.
Tujuan jangka pendek rehabilitasi adalah membentuk bentang alam (landscape) yang stabil terhadap erosi. Selain itu rehabilitasi juga bertujuan untuk mengembalikan lokasi tambang ke kondisi yang memungkinkan untuk digunakan sebagai lahan produktif.
b.      Metode Pengelolaan Lingkungan
Mengingat besarnya dampak yang disebabkan oleh aktivitas tambang, diperlukan upaya-upaya pengelolaan yang terencana dan terukur. Pengelolaan lingkungan di sektor pertambangan biasanya menganut prinsip Best Management Practice. US EPA (1995) merekomendasikan beberapa upaya yang dapat digunakan sebagai upaya pengendalian dampak kegiatan tambang terhadap sumber daya air, vegetasi dan hewan liar. Beberapa upaya pengendalian tersebut adalah:
1)      Menggunakan struktur penahan sedimen untuk meminimalkan jumlah sedimen yang keluar dari lokasi penambangan
2)      Mengembangkan rencana sistim pengendalian tumpahan untuk meminimalkan masuknya bahan B3 ke badan air
3)      Hindari kegiatan konstruksi selama dalam tahap kritis
4)      Mengurangi kemungkinan terjadinya keracunan akibat sianida terhadap burung dan hewan liar dengan menetralisasi sianida di kolam pengendapan tailing atau dengan memasang pagar dan jaring untuk
5)      Mencegah hewan liar masuk ke dalam kolam pengendapan tailing
6)      Minimalisasi penggunaan pagar atau pembatas lainnya yang menghalangi jalur migrasi hewan liar. Jika penggunaan pagar tidak dapat dihindari gunakan terowongan, pintu-pintu, dan jembatan penyeberangan bagi hewan liar.
7)      Batasi dampak yang disebabkan oleh frakmentasi habitat minimalisasi jumlah jalan akses dan tutup serta rehabilitasi jalan-jalan yang tidak digunakan lagi.
8)      Larangan berburu hewan liar di kawasan tambang.

Berdasarkan Kepmen 555 tahun 1995 tentang keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan umum, kecelakaan tambang harus memenuhi lima kriteria. Adapun kriteria kecelakaan tambang adalah sebagai berikut:
1.      Benar-benar terjadi
Bahwa kecelakaan ini memang benar terjadi, dapat dibuktikan, ada korbannya, dan bukan merupakan kecelakaan yang disengaja (kriminal). Bagaimana cara mengetahui itu kriminal atau bukan.? Itu tugas investigator untuk mencari penyebab kecelakaan tersebut, dan jika terbukti ada unsur kriminal, maka kasus ini dapat dilimpahkan ke pihak kepolisian.
2.      Mengakibatkan cedera pada pekerja tambang atau orang yang diberi ijin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT).
Agar kecelakaan itu dikategorikan kecelakaan tambang maka orang yang cedera harus pekerja tambang, jika yang mengalami cedera adalah orang luar (selain karyawan perusahaan tambang) maka kecelakaan itu tidak dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
Selain pekerja tambang, tamu yang memasuki area konsesi dan telah mendapat ijin dari KTT jika terjadi kecelakaan yang mengakibatkan cedera terhadap tamu tersebut dikategorikan kecelakaan tambang.
3.      Akibat kegiatan usaha pertambangan
Apabila kecelakaan yang menimpa pekerja tambang tidak terjadi akibat kegiatan usaha pertambangan maka kecelakaan tersebut tidak dapat dikategorikan menjadi kecelakaan tambang. Sebagai contoh, seorang pekerja tambang pada saat jam istirahat memancing ikan di kolam dekat tambang dan tenggelam, maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
4.      Terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cedera atau setiap saat orang yang diberi izin
Suatu kecelakaan dikategorikan kecelakaan tambang jika terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mengalami cedera. Sebagai contoh : seorang pekerja tambang (pekerja A) jam kerjanya adalah pukul 07:00 – 17:00 (shift siang), pada saat malam hari pekerja tersebut ikut rekan kerjanya (pekerja B) mengendarai sarana ke tambang. Pada saat itu terjadi kecelakaan dan mengakibatkan pekerja tambang A cedera patah tulang, namun pekerja B tidak mengalami cedera. Maka kecelakaan tersebut tidak bisa dikategorikan kecelakaan tambang.
5.      Terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek.
Kecelakaan yang dikategorikan kecelakaan tambang harus terjadi pada wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. Wilayah kegiatan usaha pertambangan adalah sesuai dengan luasan yang tertera pada ijin penambangan (PKP2B, KP, KK, IUJP). Untuk wilayah proyek adalah wilayah di luar wilayah kegiatan usaha pertambangan, namun masih berkaitan dengan kegiatan pertambangan. Wilayah proyek ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
Sebagai contoh : kecelakaan terjadi di area pelabuhan yang mengakibatkan cedera pekerja tambang, selama pelabuhan tersebut mendapat ijin dari pemerintah daerah untuk jadi wilayah proyek, maka kecelakaan tersebut dapat dikategorikan kecelakaan tambang.
Yang perlu diingat adalah suatu kecelakaan dapat dikategorikan menjadi kecelakaan tambang jika memenuhi lima kriteria di atas. Apabila salah satu tidak memenuhi, maka kecelakaan tersebut bukan kecelakaan tambang.

Program Lingkungan Sehat bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat melalui pengembangan sistem kesehatan kewilayahan untuk menggerakkan pembangunan lintas sektor berwawasan kesehatan.
Adapun kegiatan pokok untuk mencapai tujuan tersebut meliputi:
1.      Penyediaan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Dasar
2.      Pemeliharaan dan Pengawasan Kualitas Lingkungan
3.      Pengendalian dampak risiko lingkungan
4.      Pengembangan wilayah sehat.

Pencapaian tujuan penyehatan lingkungan merupakan akumulasi berbagai pelaksanaan kegiatan dari berbagai lintas sektor, peran swasta dan masyarakat di mana pengelolaan kesehatan lingkungan merupakan penanganan yang paling kompleks, kegiatan tersebut sangat berkaitan antara satu dengan yang lainnya yaitu dari hulu berbagai lintas sektor ikut serta berperan (Perindustrian, KLH, Pertanian, PU dll) baik kebijakan dan pembangunan fisik dan Departemen Kesehatan sendiri terfokus kepada hilirnya yaitu pengelolaan dampak kesehatan.

Pencemaran lingkungan adalah suatu keadaan yang terjadi karena perubahan kondisi tata lingkungan (tanah, udara dan air) yang tidak menguntungkan (merusak dan merugikan kehidupan manusia, hewan dan tumbuhan) yang disebabkan oleh kehadiran benda-benda asing (seperti sampah, limbah industri, minyak, logam berbahaya, dsb.) sebagai akibat perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan lingkungan tersebut tidak berfungsi seperti semula (Susilo, 2003).
Kasus Teluk Buyat (Sulawesi Utara) dan Minamata (Jepang) adalah contoh kasus keracunan logam berat. Logam berat yang berasal dari limbah tailing perusahaan tambang serta limbah penambang tradisional merupakan sebagian besar sumber limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) yang mencemari lingkungan.
Sebagai contoh, pada kegiatan usaha pertambangan emas skala kecil, pengolahan bijih dilakukan dengan proses amalgamasi di mana merkuri (Hg) digunakan sebagai media untuk mengikat emas. Mengingat sifat merkuri yang berbahaya, maka penyebaran logam ini perlu diawasi agar penanggulangannya dapat dilakukan sedini mungkin secara terarah. Selain itu, untuk menekan jumlah limbah merkuri, maka perlu dilakukan perbaikan sistem pengolahan yang dapat menekan jumlah limbah yang dihasilkan akibat pengolahan dan pemurnian emas.
Sedangkan pertambangan skala besar, tailing yang dihasilkan lebih banyak lagi. Pelaku tambang selalu mengincar bahan tambang yang tersimpan jauh di dalam tanah, karena jumlahnya lebih banyak dan memiliki kualitas lebih baik. Untuk mencapai wilayah konsentrasi mineral di dalam tanah, perusahaan tambang melakukan penggalian dimulai dengan mengupas tanah bagian atas (top soil). Top Soil kemudian disimpan di suatu tempat agar bisa digunakan lagi untuk penghijauan setelah penambangan. Tahapan selanjutnya adalah menggali batuan yang mengandung mineral tertentu, untuk selanjutnya dibawa ke processing plant dan diolah. Pada saat pemrosesan inilah tailing dihasilkan. Sebagai limbah sisa batuan dalam tanah, tailing pasti memiliki kandungan logam lain ketika dibuang.
Limbah tailing merupakan produk samping, reagen sisa, serta hasil pengolahan pertambangan yang tidak diperlukan. Tailing hasil penambangan emas biasanya mengandung mineral inert (tidak aktif). Mineral tersebut antara lain: kwarsa, kalsit dan berbagai jenis aluminosilikat. Tailing hasil penambangan emas mengandung salah satu atau lebih bahan berbahaya beracun seperti Arsen (As), Kadmium (Cd), Timbal (Pb), Merkuri (Hg), Sianida (CN) dan lainnya. Sebagian logam-logam yang berada dalam tailing adalah logam berat yang masuk dalam kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Misalnya, Merkuri adalah unsur kimia sangat beracun (toxic). Unsur ini bila bercampur dengan enzim di dalam tubuh manusia menyebabkan hilangnya kemampuan enzim untuk bertindak sebagai katalisator untuk fungsi tubuh yang penting. Logam Hg ini dapat terserap ke dalam tubuh melalui saluran pencernaan dan kulit. Karena sifatnya beracun dan cukup volatil, maka uap merkuri sangat berbahaya jika terhisap oleh manusia, meskipun dalam jumlah yang sangat kecil. Merkuri bersifat racun yang kumulatif, dalam arti sejumlah kecil merkuri yang terserap dalam tubuh dalam jangka waktu lama akan menimbulkan bahaya. Bahaya penyakit yang ditimbulkan oleh senyawa merkuri di antaranya kerusakan rambut dan gigi, hilang daya ingat dan terganggunya sistem syaraf.

Untuk mencapai hal tersebut di atas, maka diperlukan upaya pendekatan melalui penanganan tailing atau limbah B3 yang berwawasan lingkungan dan sekaligus peningkatan efisiensi penggunaan merkuri untuk meningkatkan perolehan (recovery) logam emas.

Sumber: 
1.Hamdani, Riki. 2011. Cara Pengelolaan Pembangunan Pertambangan. https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/12/12/cara-pengelolaan-pembangunan-pertambangan-2/. Diakses pada 3 Januari 2016.
2.Hannita. 2011. Cara Pengolahaan Pembangunan Pertambangan. http://hannitacambridge.blogspot.co.id/2011/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_27.html. Diakses pada 3 Januari 2016.
3. Nababan, Fredy. 2012. Dampak Negatif Kegiatan Pertambangan. http://marluganababan-electrical.blogspot.co.id/2012/11/dampak-negatif-kegiatan-pertambangan.html. Diakses pada 3 Januari 2016.
4.    Panjaitan. 2011. Tambang Terbuka (Open Pit). http://sipanjaitan.blogspot.co.id/2011/02/tambang-terbuka-open-pit.html. Diakses pada 3 Januari 2016.
5.  Purmaiyasa, Deopy. 2015. Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Pertambangan Energi. http://purmaiyasadeopy.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html. Diakses pada 3 Januari 2016.

6.Saputra, Darmawan. 2014. 5 Kriteria Kecelakaan Tambang. http://www.darmawansaputra.com/2014/11/kecelakaan-tambang.html. Diakses pada 3 Januari 2016.
Read more ...

Masalah Lingkungan Dalam Pembangunan Industri

Jumat, 08 Januari 2016
Pembangunan yang meningkat di segala bidang, khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah limbah yang dihasilkan termasuk yang berbahaya dan beracun yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan manusia. Untuk mencegah timbulnya pencemaran lingkungan dan bahaya terhadap kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya, limbah bahan berbahaya dan beracun harus dikelola secara khusus agar dapat dihilangkan atau dikurangi sifat bahayanya.
Pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah mendorong Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1994 tanggal 30 April 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3551) yang kemudian direvisi dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3595). Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 ini kembali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 31) dan terakhir diperbaharui kembali melalui Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Dasar hukum dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini antara lain adalah Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) sebagaimana kemudian diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699, mulai berlaku sejak diundangkan tanggal 19 September 1997) serta Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
Inti masalah lingkungan hidup adalah hubungan timbal balik antara makhluk hidup (organisme) dengan lingkungannya yang bersifat organik maupun anorganik yang juga merupakan inti permasalahan bidang kajian ekologi.

Banyak pekerja yang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya rentan terhadap bahaya bahan beracun. Terutama para pekerja yang bersentuhan secara langsung maupun tidak langsung dengan bahan beracun. Bahan beracun dalam industri salah satunya adalah logam dan metalloid.
Racun-racun logam/metaloid beserta persenyawaan-persenyawaannya yang sering terjadi pada industrialis adalah berasal dari timah hitam, air raksa, arsen,chromium, berrylium, cadmium, vanadium dan fosfor.
1.      Timah Hitam
Timah hitam merupakan logam lunak yang berwarna kebiru-biruan atau abu-abu keperakan. Timah hitam dapat ditemukan pada pelapis keramik, cat, baterai, dan solder.
Keracunan timah hitam (plumbisme) biasanya merupakan suatu keadaan kronis (menahun) dan kadang gejalanya kambuh secara periodik.  Kerusakan yang terjadi bisa bersifat permanen (misalnya gangguan kecerdasan pada anak-anak dan penyakit ginjal. Progresif     pada      dewasa).
Pemaparan oleh timah hitam dalam jumlah relatif besar bisa terjadi melalui beberapa cara:
a.       Menelan serpihan cat yang mengandung timah hitam.
b.      Membiarkan alat logam yang mengandung timah hitam (misalnya peluru, pemberat tirai, pemberat alat pancing atau perhiasan) tetap berada dalam lambung atau persendian, dimana secara perlahan timah hitam akan larut.
c.       Meminum minuman asam atau memakan makanan asam yang telah terkontaminasi karena disimpan di dalam alat keramik yang dilapisi oleh timah hitam (misalnya buah, jus buah, minuman bersoda, jus tomat, anggur, jus apel).
d.      Membakar kayu yang dicat dengan cat yang mengandung timah hitam atau batere di dapur atau perapian.
e.       Mengonsumsi obat tradisional yang mengandung senyawa timah hitam.
f.        Menggunakan perabotan keramik atau kaca yang dilapisi timah hitam untuk menyimpan atau menyajikan makanan.
g.      Minum wiski atau anggur yang terkontaminasi oleh timah hitam.
h.      Menghirup asap dari bensin yang mengandung timah hitam.
i.        Bekerja di tempat pengolahan timah hitam tanpa menggunakan alat pelindung (seperti respirator, ventilasi maupun penekan debu).
j.        Pemaparan timah hitam dalam jumlah yang lebih kecil, terutama melalui debu atau tanah yang telah terkontaminasi oleh timah hitam, bisa meningkatkan kadar timah hitam pada anak-anak; karena itu perlu diberikan pengobatan meskipun tidak ditemukan gejala.

2.      Air Raksa
Air raksa atau merkuri (Hg) merupakan suatu bahan kimia yang diperlukan dan dipakai oleh banyak industri seperti industri cat, pestisida, farmasi serta dipakai sebagai bahan campuran tumpatan gigi yaitu amalgam.

Air raksa merupakan salah satu bahan kimia yang sangat berbahaya. Keracunan air raksa seperti halnya dengan logam berat lainnya dapat terjadi melalui berbagai jalan antara lain melalui pernapasan, suntikan serta makanan dan minuman yang tercemar, ini salah satu bentuk keracunan air raksa yang dapat terjadi yaitu:
a.       Sebagai akibat air raksa cair atau uapnya.
b.      Sebagai akibat kontak kulit dengan persenyawaan Hg-fulminat.
c.       Sebagai persenyawaan air raksa organis.

3.      Arsen
Arsen, arsenik, atau arsenikum adalah unsur kimia dalam tabel periodik yang memiliki simbol As dan nomor atom 33. Ini adalah bahan metaloid yang terkenal beracun dan memiliki tiga bentuk alotropik; kuning, hitam, dan abu-abu. Arsenik dan senyawa arsenik digunakan sebagai pestisida, herbisida, insektisida, dan dalam berbagai aloy.
Berikut ini adalah beberapa gejala yang akan ditimbulkan jika anda keracunan arsenik, yaitu sebagai berikut:
a.       Kerontokan rambut: merupakan tanda keracunan kronis logam berat, termasuk arsen.
b.      Bau napas seperti bawang putih: merupakan bau khas arsen.
c.       Gejala gastrointestinal berupa diare:  akibat racun logam berat termasuk arsen.
d.      Muntah:  akibat iritasi lambung, diantaranya pada keracunan arsen.
e.       Skin speckling: gambaran kulit seperti tetes hujan pada jalan berdebu, disebabkan oleh keracunan kronis arsen.
f.        Kolik abdomen: akibat  keracunan kronis.
g.      Kelainan kuku: garis Mees (garis putih melintang pada  nail bed)dan kuk yang rapuh.
h.      Kelumpuhan (umum maupun parsial): akibat keracunan logam berat.

4.      Fosfor
Ada banyak sekali macam-macam fosfor namun yang sangat beracun adalah fosfor jenis fosfor putih, dan fosfor ini banyak dipergunakan sebagai bahan pembuatan racun tikus, racun serangga, pembuatan pupuk, pembuatan mercon dan kembang api.
Akibat dari keracunan fosfor adalah sangat kompleks bisa menimbulkan kerusakan pada hati, ginjal, tulang, saluran pencernaan, pendarahan-pendarahan dan bila terhirup ke paru-paru bisa menimbulkan oedema dan kerusakan paru.

Pencemaran terjadi akibat bahan beracun dan berbahaya dalam limbah lepas masuk lingkungan hingga terjadi perubahan kualitas lingkungan, Sumber bahan beracun dan berbahaya dapat diklasifikasikan:
1.      Industri kimia organik maupun anorganik
2.      Penggunaan bahan beracun dan berbahaya sebagai bahan baku atau bahan penolong
3.      Peristiwa kimia-fisika, biologi dalam pabrik.
Lingkungan sebagai badan penerima akan menyerap bahan tersebut sesuai dengan kemampuan. Sebagai badan penerima adalah udara, permukaan tanah, air sungai, danau dan lautan yang masing masing mempunyai karakteristik berbeda.
Air di suatu waktu dan tempat tertentu berbeda karakteristiknya dengan air pada tempat yang sama dengan waktu yang berbeda, Air berbeda karakteristiknya akibat peristiwa alami serta pengaruh faktor lain.
Kemampuan lingkungan untuk memulihkan diri sendiri karena interaksi pengaruh luar disebut daya dukung lingkungan. Daya dukung lingkungan antara tempat satu dengan tempat yang lain berbeda, Komponen lingkungan dan faktor yang mempengaruhinya turut menetapkan nilai daya dukung.
Bahan pencemar yang masuk ke dalam lingkungan akan bereaksi dengan satu atau lebih komponen lingkungan. Perubahan komponen lingkungan secara fisika, kimia dan biologis sebagai akibat dari bahan pencemar, membawa perubahan nilai lingkungan yang disebut perubahan kualitas.
Limbah yang mengandung bahan pencemar akan mengubah kualitas lingkungan bila lingkungan tersebut tidak mampu memulihkan kondisinya sesuai dengan daya dukung yang ada padanya, Oleh karena itu penting diketahui sifat limbah dan komponen bahan pencemar yang terkandung.
Pada beberapa daerah di Indonesia sudah ditetapkan nilai kualitas limbah air dan udara. Namun baru sebagian kecil. Sedangkan kualitas lingkungan belum ditetapkan. Perlunya penetapan kualitas lingkungan mengingat program industrialisasi sebagai salah satu sektor yang memerankan andil besar terhadap perekonomian dan kemakmuran bagi suatu bangsa.
Penggunaan air yang berlebihan, sistem pembuangan yang belum memenuhi syarat, karyawan yang tidak terampil, adalah faktor yang harus dipertimbangkan dalam mengidentifikasikan sumber pencemar.
Produk akhir, seperti pembungkusan, pengamanan tabung dan kotak, sistem pengangkutan, penyimpanan, pemakaian dengan aturan dan persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan merupakan sumber pencemar juga.


Masyarakat sekitar suatu perusahaan industri harus dilindungi dari pengaruh-pengaruh buruk yang mungkin ditimbulkan oleh industrialisasi dari kemungkinan pengotoran udara, air, makanan, tempat sekitar dan lain sebagainya yang mungkin dapat tercemari oleh limbah perusahaan industri. Semua perusahaan industri harus memperhatikan kemungkinan adanya pencemaran lingkungan dimana segala macam hasil buangan sebelum dibuang harus betul-betul bebas dari bahan yang bisa meracuni.
Untuk maksud tersebut, sebelum bahan-bahan tadi keluar dari suatu industri harus diolah dahulu melalui proses pengolahan. Cara pengolahan ini tergantung dari bahan apa yang dikeluarkan. Bila gas atau uap beracun bisa dengan cara pembakaran atau dengan cara pencucian melalui proses kimia sehingga udara/uap yang keluar bebas dari bahan-bahan yang berbahaya. Untuk udara atau air buangan yang mengandung partikel/bahan-bahan beracun, bisa dengan cara pengendapan, penyaringan atau secara reaksi kimia sehingga bahan yang keluar tersebut menjadi bebas dari bahan-bahan yang berbahaya.
Pemilihan cara ini pada umunya didasarkan atas faktor-faktor:
a.       Bahaya tidaknya bahan-bahan buangan tersebut
b.      Besarnya biaya agar secara ekonomi tidak merugikan
c.       Derajat efektifnya cara yang dipakai
d.      Kondisi lingkungan setempat
Selain oleh bahan bahan buangan, masyarakat juga harus terlindungi dari bahaya-bahaya oleh karena produk-produknya sendiri dari suatu industri. Dalam hal ini pihak konsumen harus terhindar dari kemungkinan keracunan atau terkenanya penyakit dari hasil-hasil produksi. Karena itu sebelum dikeluarkan dari perusahaan produk-produk ini perlu pengujian terlebih dahulu secara seksama dan teliti apakah tidak akan merugikan masyarakat.

Sebuah pembangunan fisik yang dilakukan oleh sektor pemerintah maupun sektor swasta harusnya benar-benar memperhatikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari pembangunan itu. Tidak bisa dinafikkan bahwa pembangunan terutama dalam sektor industri akan meningkatkan taraf hidup serta kesejahteraan masyarakat yang ditunjukkan dengan terbukanya lapangan pekerjaan.
Dalam bukunya Wahyu Widowati,dkk. “Efek Toksik Logam Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran”, perkembangan ekonomi menitikberatkan pada pembangunan sektor industri. Disatu sisi, pembangunan akan meningkatkan kualitas hidup manusia dengan meningkatnya pendapatan masyarakat atau daerah. Disisi lain, pembangunan juga bisa berefek buruk terhadap lingkungan akibat pencemaran dari limbah industri yang bisa menurunkan kesehatan masyarakat dan efek yang ditimbulkan dari pembangunan terhadap lingkungan disekitarnya.
Dengan ditingkatkannya sektor industri di Bangka Belitung nantinya diharapkan taraf hidup masyarakat akan dapat ditingkatkan lagi. Akan tetapi, disamping tujuan-tujuan tersebut maka dengan munculnya berbagai industri serta pembangunan berskala besar di Bangka Belitung ini perlu dipikirkan juga efek sampingnya berupa limbah. Limbah tersebut dapat berupa limbah padat (solid wastes), limbah cair (liquid wastes), maupun limbah gas (gaseous wastes). Ketiga jenis limbah ini dapat dikeluarkan sekaligus oleh satu industri ataupun satu persatu sesuai proses yang ada di perusahaannya.
Sugiharto, dalam buku “Dasar-Dasar Pengolahan Limbah” menyebutkan bahwa efek samping dari limbah tersebut antara lain dapat berupa: pertama, membahayakan kesehatan manusia karena dapat membawa suatu penyakit (sebagai vehicle), kedua, merugikan segi ekonomi karena dapat menimbulkan kerusakan pada benda/bangunan maupun tanam-tanaman dan peternakan, lalu dapat merusak atau membunuh kehidupan yang ada di dalam air seperti ikan, dan binatang peliharaan lainnya. Selanjutnya efek sampingnya adalah dapat merusak keindahan (estetika), karena bau busuk dan pemandangan yang tidak sedap dipandang.
Selama ini bahaya limbah yang dihasilkan oleh sebuah industri dan pembangunan tidak kita sadari. Bangka Belitung contohnya, pembangunan dan industri yang dilakukan sama sekali tidak layak dalam hal amdalnya. Banyak bangunan dan industri di Bangka Belitung ini yang tidak tahu kemana limbah industri itu dibuang. Sebenarnya, jika berbicara limbah maka bukan saja hanya dihasilkan oleh industri namun juga ada limbah rumah tangga tapi mungkin bahaya yang ditimbulkan tidak seriskan limbah industri.
Sadarkah kita bahwa ternyata, kerusakan lingkungan tidak hanya disebabkan oleh pertambangan semata tetapi pencemaran limbah juga akan berdampak pada kerusakan lingkungan bahkan akan membawa efek buruk bagi kehidupan manusia. Ketidaktahuan kita akan informasi bahaya limbah itu menjadikan penyadaran itu tidak muncul. Sebenarnya, tanpa disadari bahwa efek negatif yang kita rasakan dalam kehidupan kita seperti tercemarnya air bersih dan timbulnya beberapa penyakit seperti gatal-gatal, alergi dan iritasi itu disebabkan oleh pencemaran limbah yang tidak kita sadari.
Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu kiranya diperhatikan efek samping yang akan ditimbulkan oleh adanya suatu industri atau pembangunan sebelum mulai beroperasi. Oleh karena itu, perlu dipikirkan juga apakah industri dan pembangunan tersebut menghasilkan limbah yang berbahaya atau tidak dan perlu juga dipertanyakan tempat pembuangan limbah yang dihasilkan dari perusahaan tersebut.
Sehingga segera dapat ditetapkan perlu tidaknya disediakan bangunan pengolahan air limbah serta teknik yang dipergunakan dalam pengolahan. Air limbah suatu industri baru diperbolehkan dibuang ke badan-badan air apabila telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selama ini hal tersebut tidak pernah dilakukan bahkan bukan menjadi perhatian yang penting. Padahal sebenarnya sebuah industri dan pembangunan terutama sekali yang dipertanyakan adalah tempat pembuangan limbahnya.
Apabila peraturan yang ada ditaati oleh semua pihak, maka kecemasan dan kekhawatiran pastinya akan terbendung. Kenyataannya, sampai detik ini ada beberapa kasus pembangunan yang dilakukan di Bangka Belitung terkait permasalahan amdalnya tidak jelas. Ini merupakan sebuah bukti betapa tidak ada kepedulian yang muncul karena dinilai belum menimbulkan efek dan dampak yang berarti bagi kehidupan masyarakat.
Sangat disayangkan bahwa tipikal masyarakat Bangka Belitung tidak jauh dari tipikal masyarakat Indonesia pada umumnya. Kesadaran baru akan muncul ketika adanya sebuah permasalahan. Artinya, tidak akan ada aksi sebelum ada reaksi. Tidak ada tindakan sebelum merasakan akibatnya. Kesadaran masyarakat akan bahaya limbah mungkin memang belum terlihat. Inilah yang menjadi penyebab acuhnya masyarakat, selain belum ada efek yang terlihat secara signifikan juga ditambah dengan keterbatasan masyarakat akan informasi tentang bahaya yang ditimbulkan oleh pencemaran akibat limbah.
Satu hal yang ditunggu oleh masyarakat Bangka Belitung, adanya upaya untuk membuat tempat pengolahan limbah secara signifikan. Inovasi dan kreasi itu sebenarnya sudah lebih dulu dilakukan oleh beberapa daerah di Indonesia. Namun belum terlihat di Bangka Belitung. Diharapnya limbah yang tadinya merupakan buangan dari sebuah industri atau pembangunan akan menghasilkan nilai positif yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat. Ada banyak cara yang bisa ditiru dan diadopsi untuk menangani persoalan limbah.
Lakukan sebuah upaya untuk mencegah kekhawatiran dan kecemasan itu sebelum semuanya menjadi terlambat. Jangan menunggu timbulnya permasalahan dulu baru melakukan sebuah tindakan atau aksi. Namun mulailah melakukan pencegahan itu lebih awal sebelum bahaya itu datang. Semoga dapat dipahami.

Masalah utama yang dihadapi Indonesia saat ini adalah banyaknya jumlah  pengangguran terbuka dalam periode beberapa tahun terakhir ini terus meningkat. Selain itu masalah yang dihadapi Indonesia adalah pendapatan perkapita yang masih rendah dibandingkan dengan negara berkembang lainnya seperti Thailand dan Malaysia. Salah satu alternatif yang mengurangi jumlah pengangguran dan meningkatkan pendapatan adalah dengan mengembangkan sektor yang potensial. Salah satu sektor yang potensial tersebut adalah sektor industri.
Pembangunan sektor industri sebagai bagian dari proses pembangunan nasional dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi telah membawa perubahan terhadap kehidupan masyarakat. Perubahan tersebut meliputi dampak  pembangunan industri terhadap sosial ekonomi masyarakat dan lingkungan sekitar industri. Dampak pembangunan industri terhadap aspek sosial ekonomi meliputi mata pencaharian penduduk dari sektor pertanian menjadi sektor industri dan perdagangan, dampak lainnya terbukanya kesempatan kerja yang lebih luas baik  bagi masyarakat setempat maupun masyarakat pendatang. Dampak industri terhadap aspek sosial budaya antara lain berkurangnya kekuatan mengikat nilai dan norma budaya yang ada karena masuknya nilai dan norma budaya baru yang dibawa oleh masyarakat pendatang atau migran.
Pembangunan industri telah memberikan pengaruh secara langsung dan tidak langsung, pengaruh langsungnya adalah berkurangnya lahan pertanian, sedangkan pengaruh tidak langsungnya adalah bergesernya mata pencaharian  penduduk setempat ke bidang industri dan jasa/perdagangan. Pengaruh langsung dan tidak langsung tersebut juga ada yang positif dan negatif. Pengaruh positifnya adalah menciptakan keanekaragaman kehidupan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja baru yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat. Sedangkan  pengaruh negatifnya adalah munculnya kecemburuan sosial dari pemuda setempat karena adanya persaingan dalam mendapatkan pekerjaan. Pengaruh negatif lainnya adalah berkurangnya lahan pertanian yang menyebabkan petani yang hanya memiliki sedikit lahan dan tidak memiliki keterampilan serta tingkat  pendidikan yang rendah menjadi tersingkir (Setyawati, 2002).Dalam perkembangannya industri di suatu wilayah tidak semuanya menonjol. Ada yang lebih menonjol dibandingkan yang lainnya. Untuk itu, suatu wilayah harus lebih peka dalam menganalisis industri kecil apa yang seharusnya dikembangkan. Dengan demikian agar pembangunan industri mempunyai peran yang besar dalam pembangunan wilayah maka investasi di sektor yang dalam hal ini industri harus diarahkan pada industri yang memiliki keunggulan komparatif atas yang melakukan spesialisasi. Dengan adanya spesialisasi, maka keterbatasan dana investasi dapat lebih difokuskan pada industri tertentu. Selain itu spesialisasi dapat meningkatkan perdagangan karena spesialisasi akan mengakibatkan surplus di suatu wilayah sehingga surplus tersebut diekspor ke wilayah lain yang kemudian akan menciptakan perdagangan antar wilayah.

Sumber:
1.Anonim. Pembangunan Industri. http://www.academia.edu/6194248/MAKALAH_PEMBANGUNAN_KELOMPOK. Diakses pada 4 Januari 2016.
2. Anonim. 2010. Industri. http://kandiwa.blogspot.co.id/2010/12/industri.html. Diakses pada 4 Januari 2016.
3.  Anonim. 2012. Masalah Lingkungan dan Keracunan Bahan Logam/Metalloid Pada Industri. https://iambigsmart.wordpress.com/2010/12/04/masalah-lingkungan-dan-keracunan-bahan-logammetaloid-pada-industri/. Diakses pada 4 Januari 2016.
4.Hamdani, Riki. 2011. Perlindungan Masyarakat Sekitar Industri. https://rikihamdanielektro.wordpress.com/2011/11/19/perlindungan-masyarakat-sekitar-perusahaan-industri/. Diakses pada 4 Januari 2016.
5.     Kurnia, Alpi. Dampak Keberadaan Industri Terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Serta Lingkungan Industri. http://www.academia.edu/6741131/DAMPAK_KEBERADAAN_INDUSTRI_TERHADAP_KONDISI_SOSIAL_EKONOMI_MASYARAKAT_SERTA_LINGKUNGAN_SEKITAR_INDUSTRI. Diakses pada 4 Januari 2016.
6.  Pratiknyo, Nova. 2015. Masalah Lingkungan dalam Pembangunan Industri. http://softskill-naufalpratiknyo.blogspot.co.id/2015/01/masalah-lingkungan-dalam-pembangunan.html. Diakses pada 4 Januari 2016.
7. Q. Ghozali. 2013. Tujuan Pembangunan Industri. http://ghozaliq.com/2013/09/13/tujuan-pembangunan-industri/. Diakses pada 4 Januari 2016.

8.   Yuli. 2010. Timah Hitam. https://jurnalingkungan.wordpress.com/timah-hitam/. Diakses pada 4 Januari 2016.
Read more ...