Pages

Perkembangan Penduduk di Indonesia & Dunia

Jumat, 05 Desember 2014

Pertumbuhan Penduduk adalah perubahan populasi sewaktu-waktu, dan dapat dihitung sebagai dalam jumlah individu dalam sebuah populasi menggunakan ” per waktu unit” untuk pengukuran. Intinya dari Pertumbuhan Penduduk adalah perubahan jumlah penduduk di suatu wilayah tertentu pada waktu tertentu dibandingkan pada waktu sebelumnya. Misalnya pertumbuhan Penduduk Indonesia dari tahun 1995 ke tahun 2000 adalah perubahan jumlah penduduk Indonesia dari tahun 1995 ke tahun 2000.

Faktor-faktor yang memengaruhi pertumbuhan penduduk:

  1. Kelahiran (Fertilitas)

    Fertilitas Tahunan adalah pengukuran kelahiran bayi pada tahun tertentu dihubungkan dengan jumlah penduduk yang mempunyai resiko untuk melahirkan pada tahun tersebut, sementara Fertilitas Kumulatif adalah pengukuran jumlah rata rata-rata anak yang dilahirkan oleh seorang perempuan hingga mengakhiri batas usia suburnya.

  2. Kematian (Mortalitas)

    Pengukuran pertumbuhan dan perkembangan penduduk melalui tingkat kematian dibedakan menjadi 3 kategori, yaitu:

    • Crude Death Rate (CDR) adalah banyaknya kematian pada tahun tertentu, tiap 1000 penduduk pada pertengahan tahun.
    • Age Specific Death Rate (ASDR) adalah jumlah kematian penduduk pada tahun tertentu berdasarkan klasifikasi umur tertentu.
    • Infant Mortality Rate (IMR) adalah tingkat kematian bayi.

  3. Perpindahan (Migrasi)

    Migrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi Internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi Internal yang merupakan perpindahan penduduk yang berkutat pada sekitar suatu wilayah negara saja. Migrasi merupakan bagian dari mobilitas penduduk. Mobilitas penduduk adalah perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat yang lain. Mobilitas penduduk ada yang bersifat sementara, misalnya turis, baik nasional maupun internasional dan ada yang sifatnya permanen (menetap).

Jenis-jenis migrasi:

  1. Migrasi Internasional, yaitu perpindahan penduduk dari satu negara ke negara lainnya. Migrasi Internasional dapat dibedakan dalam 3 macam:

    • Imigrasi, yaitu masuk penduduk dari suatu negara ke negara lain untuk tujuan menetap. orang yang melakukan imigrasi disebut imigran.
    • Emigrasi, yaitu keluarnya penduduk dari suatu negara ke negara lain. orang yang melakukan emigrasi disebut emigran.
    • Remigrasi atau repatriasi, kembalinya imigran ke negara asalnya.

  2. Migrasi Nasional, yaitu perpindahan penduduk di dalam satu negara atau wilayah saja. Migrasi nasional dibagi dalam beberapa jenis, yaitu:

    • Urbanisasi, yaitu perpindahan penduduk dari desa ke kota.
    • Transmigrasi, yaitu perpindahan penduduk dari pulau yang padat penduduknya ke pulau yang memiliki jumlah penduduk yang sedikit (jarang).
    • Ruralisasi, yaitu perpindahan penduduk dari kota ke desa. Ruralisasi merupakan kebalikan dari urbanisasi.
    • Evakuasi, yaitu perpindahan penduduk yang terjadi karena ada ancaman akibat bahaya perang, bencana alam, dan lain sebagainya. Evakuasi dapat bersifat nasional ataupun internasional, tergantung tingkat bahannya maupun resikonya.

Secara Umum faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya Migrasi penduduk adalah sebagai berikut :
  1. Faktor Ekonomi, ingin mencari kehidupan yang lebih baik dan makmur

  2. Faktor Keselamatan dan Keamanan, ingin melindungi diri dari setiap ancaman seperti perang, bencana alam, dan yang lainnya.

  3. Faktor Politik, migrasi yang dilakukan karena adanya perbedaan kepentingan politik antara warga dan masyarakatnya.

  4. Faktor Agama, migrasi ini terjadi karena adanya perbedaan keyakinan.

  5. Faktor Kepentingan Pembangunan, migrasi yang terjadi dikarenakan daerah tempat tinggalnya terkena proyek pembangunan atau penggusuran.

  6. Faktor Pendidikan, ingin mendapatkan program pendidikan yang lebih baik ke jenjang yang lebih tinggi.

Sesuai dengan tingkat kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi maka tiap-tiap masyarakat atau negara, pertumbuhan penduduknya mengalami 4 periode yaitu:

  1. Periode I

    Pada periode ini pertumbuhan penduduk berjalan dengan lambat yang ditandai dengan adanya tingkat kelahiran dan kematian yang rendah sehingga disebut periode statis.

  2. Periode II

    Tahap kedua ini angka kematian mulai turun karena adanya perbaikan gizi makanan dan kesehatan. Akibat dari itu semua pertumbuhan penduduk menjadi cepat mengingat angka kelahiran yang masih tinggi.

  3. Periode III

    Periode ini ditandai dengan tingkat pertumbuhan penduduk mulai turun. Tingkat kematian pada periode ini stabil sampai pada tingkat rendah dan angka kelahiran menurun, penyebabnya antara lain adanya pembatasan jumlah anggota keluarga.

  4. Periode IV

    Pada masa ini tingkat kematian stabil, tetapi tingkat kelahiran menurun secara perlahan sehingga pertumbuhan penduduk rendah. Periode ini di sebut periode penduduk stasioner.

Dampak Positif dari pertambahan jumlah penduduk:

  1. Berlimpahnya Sumber Daya Manusia.

    Kita bisa memanfaatkannya sebagai Sumber Daya Manusia (SDA) dari negara kita sendiri, tanpa membutuhkan tenaga dari luar negeri untuk memakmurkan bangsa Ini sendiri dan bisa mengirim tenaga kerja dari Indonesia ke luar negeri, karena berlimpahnya ketersediaannya Sumber Daya Manusia dari Indonesia Itu sendiri.

  2. Dapat Meningkatkan Produksi.

    Dengan bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia, berarti banyak pula tenaga pekerja pekerja di Indonesia yang memproduksi suatu kebutuhan hidup untuk masyarakat Indonesia itu sendiri, tanpa harus membutuhkan produksi dari luar negeri yang tidak kalah saing hasil produktivitasnya.

  3. Meningkatkan solidaritas antar Bangsa.

    Bertambahnya penduduk, berarti makin banyak juga aneka ragam suku bangsa di tanah air ini, kita bisa meningkatkan solidaritas antar sesama bangsa setanah air untuk mempersatukan jiwa tanah air, dengan bersosialisasi antar sesama, sehingga dapat mencapai tujuan bangsa bersama sama dengan jiwa solidaritas yang tinggi.

  4. Kesempatan Berwirausaha menjadi lebih besar.

    Banyaknya jumlah penduduk bisa dimanfaatkan untuk berwirausaha, dalam kata lain dapat membuka lapangan kerja baru bagi sebagian besar penduduk di Indonesia, sehingga dapat memproduksi suatu barang atau teknologi yang berguna untuk bangsa itu sendiri, dan memajukan bangsa Indonesia yang saat ini masih dikategorikan sebagai negara Berkembang.

Dampak Negatif dari pertambahan penduduk antara lain :

  1. Persaingan Lapangan Pekerjaan

    Persaingan lapangan pekerjaan ini di sebabkan oleh pertumbuhan penduduk di negara kita yang sangat tinggi dan rupanya pertumbuhan penduduk ini tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah selama ini sehingga yang terjadi adalah bertambahnya jumlah pengangguran di Indonesia .

  2. Persaingan Untuk Mendapatkan Pemukiman

    Persaingan untuk mendapat permukiman yang layak ini biasa terjadi di daerah perkotaan yg padat, dan permasalahan seperti ini biasa terjadi karena perumahan yang tidak memadai dan kondisi rumah yang sudah tak layak huni. Namun tidak semua masyarakat bersaing untuk mendapatkan pemukiman yang layak , nyatanya banyak juga masyarakat yang memilih tetap tinggal yang sudah bertahun-tahun menjadi tempat tinggalnya dengan alasan sudah terbiasa dan warisan dari nenek moyang sehingga mereka enggan untuk meninggalkannya.

  3. Meningkatnya Jumlah Kemiskinan

    Dampak dari kepadatan penduduk selanjutnya adalah meningkatnya jumlah kemiskinan. Meningkatnya jumlah kemiskinan ini di sebabkan oleh kurang berkembangnya kreativitas dari masyarakat untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri hal tersebut bukan tanpa alasan karena untuk membuka lapangan pekerjaan sendiri membutuhkan keterampilan dan keahlian khusus yang mana untuk mendapatkan itu semua masyarakat membutuhkan sarana pendidikan , sedangkan di negeri kita ini sarana pendidikan masih belum dapat dirasakan semua rakyatnya karena faktor kemiskinan .

  4. Rendahnya Kesempatan Pendidikan

    Di negara kita ini memiliki tingkat kelahiran yang tinggi namun tidak didampingi dengan tingkat kematian, dengan demikian tentu semakin banyak fasilitas dan jumlah tenaga kerja guru yang diperlukan, namun sebagai hasilnya tidak setiap anak memiliki kesempatan untuk bersekolah dan mendapatkan pendidikan yang layak dan memadai.

Hal-hal yang perlu dilakukan untuk menekan pesatnya pertumbuhan penduduk :

  1. Menggalakkan program KB atau Keluarga Berencana untuk membatasi jumlah anak dalam suatu keluarga secara umum dan massal, sehingga akan mengurangi jumlah angka kelahiran.

  2. Menunda masa perkawinan agar dapat mengurangi jumlah angka kelahiran yang tinggi.

Cara-cara yang dapat dilakukan untuk mengimbangi pertambahan jumlah penduduk :

  1. Penambahan dan penciptaan lapangan kerja

    Dengan meningkatnya taraf hidup masyarakat maka diharapkan hilangnya kepercayaan banyak anak banyak rezeki. Di samping itu pula diharapkan akan meningkatkan tingkat pendidikan yang akan mengubah pola pikir dalam bidang kependudukan.

  2. Meningkatkan kesadaran dan pendidikan kependudukan

    Dengan semakin sadar akan dampak dan efek dari laju pertumbuhan yang tidak terkontrol, maka diharapkan masyarakat umum secara sukarela turut mensukseskan gerakan keluarga berencana.

  3. Mengurangi kepadatan penduduk dengan program transmigrasi

    Dengan menyebar penduduk pada daerah-daerah yang memiliki kepadatan penduduk rendah diharapkan mampu menekan laju pengangguran akibat tidak sepadan antara jumlah penduduk dengan jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia.

  4. Meningkatkan produksi dan pencarian sumber makanan

    Hal ini untuk mengimbangi jangan sampai persediaan bahan pangan tidak diikuti dengan laju pertumbuhan. Setiap daerah diharapkan mengusahakan swasembada pangan agar tidak ketergantungan dengan daerah lainnya.

Manusia diperkirakan hidup di dunia sudah sekitar dua juta tahun yang lalu. Pada waktu itu jumlahnya masih sangat sedikit. Bahkan pada 10.000 tahun sebelum masehi, penduduk dunia diperkirakan baru sekitar 5 juta jiwa.

Namun demikian, pada tahun pertama setelah masehi, jumlah penduduk dunia telah berkembang hampir mencapai 250 juta jiwa. Dari tahun pertama setelah masehi, sampai kepada masa permulaan revolusi industri di sekitar tahun 1750, populasi dunia telah meningkat dua kali lipat menjadi 728 juta jiwa. Selama 200 tahun berikutnya (1750 – 1950) tambahan penduduk sebanyak 1,7 milyar jiwa. Tetapi dalam 25 tahun berikutnya (1950 – 1975), ditambah lagi dengan 1,5 milyar jiwa, yang jika dijumlahkan seluruhnya pada akhir tahun 1975 telah mencapai hampir 4 milyar jiwa.

Pada tahun 1986, populasi dunia sudah mendekati angka 5 milyar, yang diperingati secara simbolis dengan kelahiran salah satu bayi di negara Yugoslavia tepat pada tanggal 11 Juli 1987. Pada tahun 2005 jumlah penduduk dunia sudah mencapai angka 6,45 milyar.

Dari pertambahan absolut populasi dunia ini, dapat dikemukakan bahwa sejak tahun 1650 Masehi sampai tahun 2005 Masehi, pertambahan penduduk dunia persatuan waktu adalah sebanyak 16,63 juta orang pertahun atau 1,39 juta orang perbulan atau 45,6 ribu orang perhari atau 1899 orang perjam atau 32 orang permenit.

Cina dan India adalah dua negara yang jumlah penduduknya terbesar, bukan hanya di Asia tetapi juga di dunia dan sudah berusaha menekan laju pertumbuhan penduduknya. Pertumbuhan penduduk di negara-negara Afrika dan Timur Tengah umumnya masih sangat tinggi dan berada di atas Indonesia serta negara Amerika Serikat, Eropa dan Rusia umumnya sangat kecil.

Bagaimana dengan pertumbuhan penduduk Indonesia ?

Sebelum abad 19, data statistik penduduk di Indonesia relatif belum lengkap. Catatan yang relatif lebih cermat mengenai jumlah penduduk di Indonesia baru dapat diperoleh pada tahun 1930, melalui pelaksanaan Sensus Penduduk (SP). Dari SP 1930 tersebut, jumlah penduduk di Indonesia diperkirakan sebanyak 60,7 juta jiwa.Periode berikutnya, sensus baru dilaksanakan pada tahun 1961. Berdasarkan sensus ini, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 97 juta.

Setelah tahun 1961 ini, pencacahan penduduk telah dilaksanakan secara lebih teratur dengan cakupan wilayah yang sudah relatif lengkap, baik melalui Sensus Penduduk maupun melalui SUPAS (Survai Penduduk Antar Sensus). Berdasarkan pencacahan tersebut, pada tahun 1971 jumlah penduduk Indonesia sebanyak 119 juta jiwa, kemudian bertambah menjadi 147 juta pada tahun 1980, menjadi 179 juta pada tahun 1990, bertambah lagi menjadi dan 206 juta pada tahun 2000 dan 213 juta pada tahun 2005.

Dari pertambahan absolut penduduk Indonesia ini selama tahun 1930 sampai tahun 2005, dapat diringkaskan pertambahan penduduk Indonesia persatuan waktu adalah sebesar setiap tahun bertambah 2,04 juta orang pertahun atau, 170 ribu orang perbulan atau 5.577 orang perhari atau 232 orang perjam atau 4 orang permenit.

Sumber

Read more ...

HUKUM, NEGARA, & PEMERINTAHAN

Kamis, 04 Desember 2014
HUKUM



A.      Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan di depan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.


Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli hukum adalah sebagai berikut:

1.        Drs. E. Utrecht, S.H.

Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

2.        Achmad Ali

Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

3.        Immanuel Kant

Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

4.        Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

5.        J.C.T. Simorangkir

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

6.        Mr. E.M. Meyers

Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

7.        S.M. Amin

Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

8.        P. Borst

Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.

9.        Prof. Dr. Van Kan

Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.



Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:
  • Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga  atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan   hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  •  Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar   namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  • Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.



B.      Tujuan Hukum

Tujuan hukum menurut para pakar berbeda-beda, tetapi semuanya berkesimpulan bahwa tujuan akhir yang ingin dicapai adalah ketertiban dalam masyarakat, yaitu pola perilaku yang sesuai dengan kaidah atau norma.

 Tujuan Hukum

Tujuan hukum dapat dikaji melalui 3 teori, yaitu: 
a.        Teori keadilan (Teori etis), dikaji dari sudut pandang falsafah hukum.
b.        Teori kegunaan/ kemanfaatan (Teori utility), dikaji dari sudut pandang sosiologi.

c.         Teori kepastian hukum (Yuridis formal), dikaji dari sudut pandang Hukum normatif.

a.        Teori Keadilan (Teori Etis)

Yaitu sudut pandangnya yang menyatakan bahwa hukum itu bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan antara warga masyarakat. Yang pertama kali menganut teori ini adalah Aristoteles yang terkenal dengan “Teori Etis” yang dikemukakannya dalam buku Ethica Nieo Macheis dan Reterico. Ia mengajarkan bahwa tugas hukum adalah memberikan keadilan pada warga masyarakat.
Adapun pengertian keadilan menurut Aristoteles ialah memberikan pada setiap orang apa yang semestinya diterimanya. 

Untuk itu Aristoteles membagi keadilan atas 2 macam, yaitu:
                              i.     Keadilan Distributif

Suatu keadilan yang memberi jatah atau imbalan sesuai dengan apa yang telah dilakukan/ diberikan/ prestasi/ jasanya. Hal ini banyak berlaku di lapangan hukum publik.

                              ii.    Keadilan Kumulatif
Suatu keadilan yang memberikan jatah atau imbalan sama banyak terhadap tiap-tiap orang dengan tidak mengingat jasa-jasa/ prestasi perseorangannya. Konsep ini banyak berlaku di lapangan hukum perdata.

b.        Teori Utiity (Kemanfaatan) 

Teori utility dikemukakan oleh Jeremy Bentham , menurutnya hukum itu harus memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat luas. Jadi hukum itu bisa saja mengorbankan kepentingan individu atau perorangan asalkan kepentingan masyarakat luas terpenuhi.

c.         Kepastian Hukum (Yuridis Formal)

Yang menganut pertama kali teori ini adalah Van Kan dengan mengatakan bahwa hukum itu bertujuan untuk menjaga kepentingan tiap manusia atau orang sehingga tidak dapat diganggu. Jadi meskipun aturan atau pelaksana hukum terasa tidak adil dan tidak memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat banyak tidak menjadi masalah asalkan kepastian hukum terwujud.



C.       Fungsi Hukum 

Fungsi hukum bermacam-macam menurut para pakar, tetapi yang terpenting menurut Achmad Ali ada 3, yaitu:
1.         Fungsi hukum sebagai alat sosial kontrol 
2.         Fungsi hukum sebagai perekayasa sosial 
3.         Fungsi hukum sebagai simbol 

1.        Alat sosial kontrol
Suatu fungsi untuk menetapkan tin
gkah laku yang dianggap menyimpang dari suatu aliran hukum dan apa sanksi atau tindakan apa yang harus dilakukan bagi pelanggar aturan tersebut (Roni Hantijo Soemitro). Dengan demikian fungsi sebagai sebagai alat sosial kontrol ini disebut fungsi pasif, karena hukum bergerak apabila terjadi suatu pelanggaran dari seseorang,

2.        Alat perekayasa Sosial

Suatu fungsi untuk mengubah masyarakat ke arah yang dicita-citakan dengan menggunakan hukum. Dengan demikian, jika ada sesuatu yang ingin dicapai dibuatlah suatu aturan hukum, untuk mengubah suatu tingkah laku atau perilaku ke arah yang dikehendaki.

3.        Fungsi hukum sebagai simbol

Artinya hukum alat untuk menerjemahkan istilah-istilah yang tidak awam, simbol-simbol suatu aturan hukum tertentu. Misalnya, dalam pasal 362 KUHP, dikatakan bahwa seseorang yang mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, dapat dipidana. Maksud dari mengambil barang orang lain dengan maksud memiliki dengan jalan melawan hukum, diartikan sebagai tindakan pencurian yang harus dihukum. Dengan adanya simbol-simbol seperti ini pula orang dapat mengerti mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan




NEGARA

A.      Pengertian Negara

Negara berbeda dengan bangsa. Jika bangsa merujuk pada kelompok orang atau persekutuan hidup, sedangkan negara merujuk pada sebuah organisasi sekelompok orang yang berada di dalamnya. Istilah negara merupakan terjemahan dari kata bahasa Inggris, state; bahasa Belanda dan Jerman,staat, serta bahasa Prancis, etat. Kata-kata tersebut diambil dari bahasa Latin, status atau statum, yang berarti keadaan yang tegak serta tetap atau sesuatu yang memiliki sifat-sifat yang tegak serta tetap. Di Indonesia, istilah negara berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu nagari atau nagara yang berarti wilayah atau penguasa.


Secara terminologi, negara diartikan sebagai organisasi tertinggi di antara suatu kelompok masyarakat yang mempunyai cita-cita untuk bersatu hidup dalam daerah tertentu dan mempunyai pemerintahan yang berdaulat. Pengertian ini mengandung nilai konstitutif dari sebuah negara yang menyaratkan adanya unsur dalam sebuah negara yaitu rakyat, wilayah, kedaulatan dan pengakuan dari negara lain.

Berikut ini pendapat beberapa pakar kenegaraan berikut ini tentang negara.


1.        Aristoteles


Menurut Aristoteles, negara (polis) adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.


2.        Mac Iver

Negara adalah persembatanan (penarikan) yang bertindak lewat hukum yang direalisasikan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam satu kehidupan yang dibatasi secara teritorial mempertegak syarat-syarat lahir yang umum dari ketertiban sosial.

3.        Logeman


Negara adalah organisasi kemasyarakatan yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus masyarakat tertentu.


4.        Ibnu Chaldun

Negara adalah masyarakat yang mempunyai wazi’ dan mulk (kewibawaan dan kekuasaan).

5.        Max Weber

Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).

6.        Bellefroid

Negara adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.

7.        Harold J. Laski

Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.

8.        J.J. Rousseau

Negara adalah perserikatan dari rakyat bersama-sama yang melindungi dan mempertahankan hak masing-masing diri dan harta benda anggota-anggota yang tetap hidup dengan bebas merdeka.

9.        Roger H. Soltau

Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.

10.  Krannenburg


Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.



Pemerintahan

A.       Pengertian Pemerintahan

Pemerintah bisa kita artikan sebagai orang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah, atau lebih simpel lagi adalah orang atau sekelompok orang yang memberikan perintah. Namun secara keilmuan, Pemerintah diartikan dalam beberapa definisi, antara lain ada yang mendefinisikan sebagai lembaga atau badan publik yang mempunyai fungsi dan tujuan Negara, ada pula yang mendefinisikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan-kewenangan, melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dari lembaga-lembaga di mana mereka ditempatkan.


Dalam ilmu pemerintahan dikenal adanya dua definisi pemerintah, yakni dalam arti sempit dan arti luas, dalam arti luas pemerintah didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan, sedangkan dalam arti sempit didefinisikan sebagai suatu badan persekumpulan yang memiliki kebijakan tersendiri untuk mengelola, memanage, serta mengatur jalannya suatu sistem pemerintahan.

Pemerintahan menurut beberapa ahli, seperti Muh. Kusnardi, Simorangkir, U. Rossenal dan tokoh terkenal lainnya.

1.        J.S.T Simorangkir

Pemerintahan adalah sebagai organ (alat) negara yang menjalankan tugas (fungsi) dan pengertian pemerintahan sebagai fungsi daripada pemerintah.

2.        Muh. Kusnardi

Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyatnya dan kepentingan yang tidak hanya menjalankan tugas eksekutif saja melainkan juga meliputi tugas-tugas lainnya, termasuk legislatif dan yudikatif.

3.        U. Rosenal

Pemerintahan adalah ilmu yang menggeluti studi tentang penunjukan cara kerja ke dalam dan keluar struktur dan proses pemerintahan umum.

4.        H.A.Brasz

   Pemerintahan diartikan sebagai ilmu yang mempelajari tentang cara bagaimana lembaga pemerintahan umum itu disusun dan difungsikan baik secara ke dalam maupun keluar terhadap warganya.

5.        W.S Sayre

       Pemerintahan definisinya sebagai organisasi dari negara yang memperlihatkan dan menjalankan kekuasaannya.

6.        R. Mac Iver

        Pemerintahan adalah ilmu tentang bagaimana cara manusia-manusia dapat diperintah.

7.        Syafie Inu kencana

      Pemerintahan adalah ilmu yang mempelajari bagaimana melaksanakan pengurusan (eksekutif), pengaturan (legislatif), kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan (baik pusat dengan daerah maupun  rakyat dengan pemerintahnya) dalam berbagai peristiwa dan gejala pemerintahan, secara baik dan benar.

8.        C.F.Strong

    Pemerintahan adalah suatu yang mempunyai kewenangan atau kekuasaan untuk memelihara kedamaian dan keamanan negara, ke dalam dan ke luar.

9.       Wikipedia Indonesia

   Pemerintahan adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan         menerapkanhukum serta undang-undang di wilayah tertentu.





B.       Bentuk Pemerintahan Negara

1.          Ajaran Klasik.

Berdasarkan ajaran klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) golongan yaitu : Monarki, Aristokrasi dan Demokrasi. Pembagian itu berdasarkan kriteria jumlah orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi 3 golongan tersebut mula pertama kali berasal dari Herodotus yang kemudian dilanjutkan dan dikembangkan oleh Plato, Aristoteles, dan Polybios.

a.        Plato : membagi bentuk pemerintahan menjadi :

1.        Aristokrasi : pemerintahan yang dipegang sekelompok orang yang dapat mencerminkan rasa keadilan.
2.        Timokrasi : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang menginginkan  kemasyuran dan kehormatan
3.        Oligarki : pemerintahan yang dipimpin oleh sekelompok orang yang dipengaruhi kemewahan atau harta kekayaan.
4.        Demokrasi : pemerintahan yang dipegang oleh rakyat.
5.        Tirani : pemerintahan yang dipimpin oleh seorang yang jauh dari rasa keadilan.
Menurut Plato, bentuk pemerintahan tersebut di atas dapat berubah secara siklus dari Aristokrasi – Timokrasi – Oligarkhi – Demokrasi – Tirani akan selalu berputar kembali ke asal

b.        Aristoteles :

Berdasarkan kriteria kuantitas (jumlah orang yang memegang kekuasaan) dan kualitas (ditujukan untuk siapakah pelaksanaan pemerintahan itu), Aristoteles membagi bentuk pemerintahan menjadi :
1.        Monarki : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk monarki dapat merosot menjadi Tirani.
2.        Tirani : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh seorang (raja/kaisar) yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan sendiri.
3.        Aristokrasi : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh sejumlah/beberapa orang terbaik (misalnya kaum cerdik pandai atau bangsawan), yang kekuasaannya ditujukan untuk kepentingan umum. Bentuk aristokrasi dapat merosot menjadi oligarki dan bentuk oligarki dapat melahirkan Plutokrani atau Plutokrasi.
4.        Oligarki : Adalah pemerintahan yang dipegang oleh beberapa orang, yang kekuasaannya untuk kepentingan kelompok mereka sendiri.
5.        Plutokrani : Adalah pemerintahan yang dijalankan oleh orang–orang kaya untuk kepentingan mereka sendiri.
6.        Polity : Adalah pemerintahan yang dipegang banyak orang, yang pelaksanaan pemerintahannya ditujukan untuk kepentingan umum.
7.        Demokrasi : Adalah pemerintahan yang kekuasaan tertinggi negara dipegang oleh rakyat.
Menurut Aristoteles, bentuk pemerintahan demokrasi merupakan bentuk pemerosotan dari bentuk polity. Sehingga menurutnya bentuk Monarki, Aristokrasi dan Polity merupakan bentuk pemerintahan yang ideal (terbaik). Pendapat Aristoteles berbeda dengan pendapat Plato, di mana Plato berpendapat bahwa bentuk demokrasi merupakan bentuk ideal (terbaik) yang dapat merosot menjadi mobokrasi (Okhlokrasi).

c.         Polybios :

Dalam teorinya (disebut Cyclus Polybios), ia menyatakan bahwa bentuk pemerintahan negara mengalami pertumbuhan dan perkembangan secara siklus yaitu bentuk Monarki – Aristokrasi – Demokrasi akan selalu berganti–ganti dan berputar ke bentuk asal.



2.        Teori Modern.

Dalam teori modern, bentuk pemerintahan dibedakan antara bentuk Monarki dan Republik. Pembagian bentuk pemerintahan menjadi Monarki dan Republik mula pertama kali dikemukakan oleh Nicollo Machiavelli. Dalam bukunya yang berjudul “Il Principe”, ia menyatakan bahwa Monarki merupakan pemerintahan negara yang dipegang oleh seorang, yang dalam menjalankan kekuasaannya untuk kepentingan semua orang, sedangkan Republik berasal dari kata “Res–Publika” yang berarti organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama. Akan tetapi Machiavelli tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kriteria yang dapat digunakan untuk membedakan kedua bentuk tersebut.



Ada beberapa kriteria atau ukuran untuk membedakan antara Monarki dan Republik yang dikemukakan oleh para ahli.

1.        George Jellinek

Pembedaan antara Monarki dan Republik adalah berdasarkan cara pembentukan kehendak negara :
a.      Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak seseorang (secara psikologis), maka terdapat bentuk pemerintahan Monarki.
b.      Jika kehendak negara terjelma sebagai kehendak rakyat atau kemauan dari hasil peristiwa secara yuridis, maka terdapat bentuk Republik.

2.         Leon Duquit

Pembedaan antara Monarki dan Republik adalah berdasarkan cara penunjukan kepala negara :
a.        Monarki adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (raja) memperoleh kedudukan berdasarkan hak waris secara turun temurun dan masa jabatannya tidak ditentukan dalam batas waktu tertentu.
b.        Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya (lazim disebut Presiden) memperoleh kedudukan karena dipilih melalui pemilihan dan memegang jabatannya dalam kurun waktu tertentu.
Pembedaan atas dasar penunjukan kepala negara yang dilakukan Leon Duguit itulah yang banyak diterima dan dianut oleh negara–negara modern pada masa sekarang.

3.         Otto Koellreutter

Pandangan Otto Koellreutter sependapat dengan Leon Duguit. Ia membedakan Monarki dan Republik atas dasar kriteria “Kesamaan” dan“Ketidaksamaan”.
a.        Monarki : merupakan bentuk pemerintahan atas dasar ukuran ketidaksamaan yaitu bahwa setiap orang tidak dapat menjadi kepala negara.
b.        Republik  : merupakan bentuk pemerintahan berdasarkan kesamaan yaitu bahwa setiap orang memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala negara.
Selain kedua bentuk tersebut di atas, Otto Koellreutter menambahkan bentuk ketiga yaitu Pemerintahan Otoriter (Autoritarien Fuhrerstaat) yaitu suatu pemerintahan yang dipegang oleh satu orang yang bersifat mutlak. Dalam pemerintahan otoriter kepala negara diangkat berdasarkan pemilihan, akan tetapi di dalam berkuasa makin lama makin berkuasa secara mutlak. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Italia pada masa Musolini.

Macam–macam Monarki :

1.  Monarki Absolut. Contoh : Perancis pada masa Louis XIV.
2. Monarki Konstitusional. Contoh antara lain Belanda, Inggris, Denmark, Perancis tahun 1771 – 1792, dsb.
3.  Monarki Parlementer. Contoh antara lain : Inggris, Belanda, Belgia, Thailand, Jepang, dsb.

Macam–macam Republik.

  1. Republik Absolut (disebut juga Diktator) : Krenenburg menyebut dengan istilah Autokrasi, sedangkan Otto Koellreuter menyebut dengan istilah Otoriter. Contoh : Jerman pada masa Hittler, Uganda pada masa Idi Amin. Pada masa sekarang Autokrasi modern dimanifestasikan dalam bentuk sistem satu partai (partai tunggal). Diktator ada 4 macam yaitu : (a) Diktator legal adalah pemerintahan yang dipimpin oleh seorang untuk masa tertentu bila negara dalam keadaan bahaya. (b) Diktator nyata adalah pemerintahan Diktator yang tidak bersifat legal dan negara masih bersifat demokrasi. (c) Diktator partai adalah pemerintahan yang didukung oleh satu partai. (d) Diktator proletar adalah pemerintahan yang didukung oleh kaum proletar (buruh dan petani kecil).
  2. Republik Konstitusional. Contoh antara lain : Amerika Serikat, Indonesia berdasarkan UUD 1945.
  3. Republik Parlementer. Contoh antara lain : Indonesia pada KRIS 1949 dan   UUDS 1950, India, Pakistan, Israel, Perancis, dsb.




HUBUNGAN HUKUM  DAN NEGARA


Hubungan antara negara dan hukum saling terkait, jika suatu negara tidak ada hukum, maka masyarakat yang ada di negara itu tidak akan tertata, sebaliknya, hukum tidak akan di terapkan jika tidak ada negara atau wilayah yang memiliki sebuah pemerintah. Jika hukum tidak ada di sebuah negara, masyarakat tidak akan hidup nyaman dan aman, karena tidak ada hukum yang menberikan sanksi terhadap seseorang yang melanggar pelanggaran, jadi, sebuah negara tidak akan berdiri jika tidak ada hukum di sebuah negara dan hukum tidak akan diterapkan jika tidak ada negara.



Hukum dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, dalam hal ini adalah negara, hukum disetiap negara berbeda berdasarkan budaya dan agama masing-masing negara, Hubungan antara negara dan hukum adalah bahwa hukum bersifat mengikat, negara pun terikat oleh hukum, negara dalam hal ini pemerintah, membutuhkan hukum untuk mengatur rakyatnya, dan hukum harus adil, tidak memihak, karena negara tanpa aturan hukum akan  lumpuh.



Menurut Kelsen, kalau Negara telah dipandang sebagai kesatuan tatanan-tatanan, maka tidak terdapat kemungkinan lain untuk membedakannya dengan hukum. Negara dan hukum termasuk dalam katagori yang sama, yaitu “tatanan normative”. Wujud norma hukum dilihat dalam sifat paksa, maka secara sama hukum dan Negara adalah tatanan-tatanan paksa dalam arti system norma-norma yang mengatur secara paksa. Arti kata tujuan negara berakhir pada definisi hukum, karena negara atau pemerintah terikat dengan hukum.



Menurut N.S.Timasheff (An Introduction to the sociology of Law, Cambridge, 1939, hal. 275) yang mengatakan bahwa hukum barulah timbul, jika suatu bangsa telah mencapai tingkat kebudayaan tertentu, sehingga pada waktu ini masih terdapat sejumlah bangsa-bangsa yang primitive yang tidak mengenal hukum.



Sumber:
http://newcyber18.blogspot.com/2012/05/pengertian-hukum.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hukum-lengkap.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://dimensilmu.blogspot.com/2013/11/tujuan-dan-fungsi-hukum.html
http://www.zonasiswa.com/2014/07
http://dieks2010.wordpress.com/2010/08/27/bentuk-pemerintahan-negara/
http://novazulfikar.wordpress.com/2013/07/16/hubungan-negara-dan-hukum/
Read more ...